tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai gubernur Indonesia saat memberikan pidato sambutan pengukuhan dewan pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (2/7/2018)
“Yang paling berat [pekerjaannya] itu Pak Anies. Pak Anies itu Gubernur DKI, tapi ya [juga] Gubernur Indonesia. Beliau enggak bisa menghalangi penduduk dari Kaltara, dari Papua untuk masuk mencari pekerjaan di Jakarta,” kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Mantan Sekjen PDI-P itu menjelaskan ia memberikan julukan tersebut lantaran Anies Baswedan membuka pintu DKI Jakarta bagi warga daerah yang hendak mengadu nasib di Jakarta. Tjahjo membandingkan Anies dengan Gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang melarang warga dari daerah datang ke Jakarta.
"Kalau ingat gubernur dulu kan statement, kalau pas lebaran, mau mudik, melarang warga dari daerah membawa anggota keluarganya atau temannya. Ya enggak bisa ini ibu kota negara," kata Tjahjo
Menurut Tjahjo semua warga negara Indonesia punya hak yang sama untuk datang dan mengadu nasib di Jakarta. Yang perlu dilakukan hanya mengurus administrasi dan menaati peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, tak ada larangan bagi warga luar daerah untuk mengadu nasib di Jakarta usai Lebaran 2018. Hanya saja, kata Anies, ada aturan dan ketentuan yang harus diikuti di Jakarta.
Lantaran itu, ia mengimbau kepada warga yang berniat membawa kerabat dan keluarganya ke Jakarta setelah mudik Lebaran 2018 untuk berkoordinasi dengan pihak RT/RW.
"Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di mana saja. Tidak ada aturan tidak boleh, termasuk di Jakarta dan lainnya," ucapnya di lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Beberapa ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, instansi tersebut akan melakukan pendataan saat arus balik selesai.
"Kami sudah menyiapkan juga bagi warga yang datang untuk mengikuti semua aturan Dukcapil," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Anies juga mengimbau para warga berkoordinasi dengan RT/RW untuk melakukan kewajiban lapor 1x24 jam jika membawa kerabat dari daerah.
Sementara bagi seluruh pejabat Pemprov dan pamong warga hingga tingkat RW, agar koordinasinya ditingkatkan dan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bekerja profesional.
"Semua harus bekerja dengan profesional, bertindak dengan menjunjung tinggi adat dan sopan santun serta memberikan pelayan yang baik," tuturnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra