tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, tak ada larangan bagi warga luar daerah untuk mengadu nasib di Jakarta usai Lebaran 2018. Hanya saja, kata Anies, ada aturan dan ketentuan yang harus diikuti di Jakarta.
Lantaran itu lah, ia mengimbau kepada warga yang berniat membawa kerabat dan keluarganya ke Jakarta setelah mudik Lebaran 2018 untuk berkoordinasi dengan pihak RT/RW.
"Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di mana saja. Tidak ada aturan tidak boleh, termasuk di Jakarta dan lainnya," ucapnya di lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Beberapa ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, instansi tersebut akan melakukan pendataan saat arus balik selesai.
"Kami sudah menyiapkan juga bagi warga yang datang untuk mengikuti semua aturan Dukcapil," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Anies juga mengimbau para warga berkoordinasi dengan RT/RW untuk melakukan kewajiban lapor 1x24 jam jika membawa kerabat dari daerah.
Sementara bagi seluruh pejabat Pemprov dan pamong warga hingga tingkat RW, agar koordinasinya ditingkatkan dan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bekerja profesional.
"Semua harus bekerja dengan profesional, bertindak dengan menjunjung tinggi adat dan sopan santun serta memberikan pelayan yang baik," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra