Menuju konten utama

Mendagri Ajukan Pendapat Hukum ke MA Soal Pengangkatan Ahok

Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke MA terkait pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.

Mendagri Ajukan Pendapat Hukum ke MA Soal Pengangkatan Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Pansus rancangan undang-undang (RUU) pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Terkait pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Tjahjo mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun berhubung MA sedang melakukan rapat paripurna, maka dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.

"Semoga bisa diterima Ketua MA," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo permohonan pendapat hukum ke MA dilayangkan karena Kementerian Dalam Negeri menghargai pendapat anggota DPR RI dan para pakar hukum, baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang berpendapat lain.

Kemendagri sejauh ini berpendapat penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama masih perlu menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus terdakwa Gubernur DKI.

"Jadi saya belum putuskan diberhentikan atau tidak. Prinsipnya masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena berbagai pendapat muncul, maka sebagaimana arahan Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA," kata dia.

Tjahjo mengatakan pemerintah akan mengikuti apapun pendapat hukum MA dalam hal ini.

Lebih jauh Tjahjo memaparkan hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama yakni:

1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.

2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan "Dakwaan Alternatif kedua" Pasal 156 dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya "Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.

4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima usul inisiator Hak Angket mengenai keputusan Kementerian Dalam Negeri menetapkan kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usul itu diajukan oleh empat fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri