tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Penetapan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4/2022).
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata Suhanto dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (20/4/2022).
Selain itu Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4/2022).
Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.
“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” tandas dia.
Penunjukan Plt dilakukan usai Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung yang terindikasi menerima suap atas pemberian izin ekspor minyak goreng.
Indrasari saat ditetapkan tersangka menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan juga tercatat memiliki jabatan sebagai Komisaris di PT Perkebunan Nusantara (PTN) III.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri