tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah anggapan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual atau seller di platform perdagangan elektronik bertujuan untuk mengejar penerimaan pajak dari pelaku usaha.
Menurut Budi, kewajiban NIB yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditujukan untuk memberikan legalitas kepada pelaku usaha, bukan untuk kepentingan perpajakan.
“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak,” kata Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Budi menjelaskan, kepemilikan NIB justru akan memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, termasuk mempermudah akses terhadap pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
“Kalau sudah mempunyai legalitas maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujarnya.
Ia menegaskan pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring sehingga tidak membebani pelaku usaha. “Ngurus NIB itu gratis dan online,” kata dia.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama enam bulan bagi pelaku usaha baru dan 18 bulan bagi usaha yang telah berjalan. Selama masa tersebut, Kemendag membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan NIB.
“Kalaupun itu kesulitan nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, asistensi, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB,” pungkas Budi.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































