Menuju konten utama

Mendag Tegaskan Wajib NIB di E-Commerce Bukan untuk Kejar Pajak

Mendag Budi Santoso menegaskan kewajiban NIB di e-commerce bukan untuk pajak, melainkan legalitas usaha agar pelaku mudah akses pembiayaan.

Mendag Tegaskan Wajib NIB di E-Commerce Bukan untuk Kejar Pajak
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kemendag menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan aturan ekspor sumber daya alam, antara lain untuk tiga komoditas strategis seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau feroalloy. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah anggapan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual atau seller di platform perdagangan elektronik bertujuan untuk mengejar penerimaan pajak dari pelaku usaha.

Menurut Budi, kewajiban NIB yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditujukan untuk memberikan legalitas kepada pelaku usaha, bukan untuk kepentingan perpajakan.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak,” kata Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Budi menjelaskan, kepemilikan NIB justru akan memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, termasuk mempermudah akses terhadap pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

“Kalau sudah mempunyai legalitas maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujarnya.

Ia menegaskan pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring sehingga tidak membebani pelaku usaha. “Ngurus NIB itu gratis dan online,” kata dia.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama enam bulan bagi pelaku usaha baru dan 18 bulan bagi usaha yang telah berjalan. Selama masa tersebut, Kemendag membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan NIB.

“Kalaupun itu kesulitan nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, asistensi, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB,” pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana