tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa semua produk impor di bidang perdagangan yang masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri yang mayoritas muslim.
Kewajiban sertifikasi bagi barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2024 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi itu mengatur standarisasi barang menyangkut peredaran barang di platform PMSE yang masih belum memenuhi standar.
"Saudara-saudara, kami juga untuk melindungi pengusaha-pengusaha lokal kita, tadi agar kita bisa berkembang, karena kalau kita bisa berkembang maka kita bisa maju, bisa ekspor, kalau tidak kita terperangkap ke dalam negara yang middle income track," ucap Zulkifli usai acara Penandatanganan Kerja sama Implementasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Kalau yang jual makanan dari luar harus ada sertifikasi halalnya," imbuhnya.
Menurut Menteri Perdagangan, barang-barang edar harus melalui sertifikasi, seperti makanan, kosmetik, termasuk semua barang dari luar negeri.
"Produk-produk dari luar juga enggak bisa langsung datang ke rumah-rumah, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya enggak adil," katanya.
Dalam mengawasi sertifikasi halal, menjadi ranah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mewujudkan keberlangsungan sertifikasi. Hal ini berimplikasi besar pada perlindungan konsumen atas produk yang dibeli.
Zulkifli menyebut, saat ini Indonesia masih diperingkat ketiga dalam perdagangan di bidang produk-produk halal, padahal Tanah Air sebagai negara muslim terbesar di dunia.
Penerapan untuk implementasi sertifikasi halal melalui asosiasi diusulkan dilakukan selama 1 tahun dari target 2 tahun sertifikasi halal yang ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM memang telah dimundurkan dari semula 2024 menjadi 2026. Hal itu berdasarkan kesepakatan rapat internal Presiden Joko Widodo dengan kabinet.
"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pembelakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Airlangga mengatakan, target sertifikasi halal yang mencapai 10 juta di akhir tahun belum memenuhi target. Dia membeberkan, capaian sertifikasi halal baru sekitar 4,4 juta.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang