tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perpindahan posisi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi untuk meningkatkan kompetensi pegawai, memperbarui motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja serta pembinaan untuk peningkatan kinerja perilaku pegawai, Promosi, rotasi dan mutasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, menumbuhkan semangat dan inovasi baru.
"Jangan sampai ada yang menganggap bahwa perpindahan posisi itu hal yang tabu. Pelantikan hasil rotasi/perundang-undangan," ujar Ida usai melantik dan mengambil sumpah enam Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (7/8/2024)
Enam Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker yang dilantik yakni Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Helmiaty Basri menjadi Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang); Kepala Biro Kerja Sama M. Arif Hidayat dilantik menjadi Kepala PPSDM; dan Inspektur III Ghazmahadi dilantik menjadi Inspektur I Kemnaker.
Tiga pejabat lain yang dilantik yaitu Inspektur I Agus Triyono dilantik menjadi Sekretaris Itjen; Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, Andri Susila dilantik menjadi Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Ditjen Binalavotas dan Sekretaris Itjen Muchtar Rosyid Harjono dilantik menjadi Inspektur III Itjen Kemnaker.
Kepada enam pejabat yang baru dilantik, Menaker Ida mengucapkan selamat dan berharap dapat segera bekerja dengan kesungguhan hati dan melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab, disiplin, bersemangat, dan memiliki loyalitas yang tinggi.
"Saya yakin dan percaya Saudara merupakan orang-orang yang tepat untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan masing-masing. Ingat jabatan bukan kendaraan untuk menikmati fasilitas negara, tapi sarana pengabdian kita kepada rakyat, bangsa dan negara," ujarnya.
Ida menjelaskan pelantikan enam Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker merupakan bukti bahwa Kemnaker telah menerapkan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN- RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Menteri tersebut, pola karier PNS dapat berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal.
"Karena itu, kita patut berbangga bahwa Kemnaker telah menjadi Organisasi yang agile dalam kompetensi dan karier Sumber Daya Manusia Aparaturnya," katanya.[]
Artikel ini merupakan kerjasama Kemnaker RI dengan Tirto.id
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis