tirto.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) diimbau untuk tidak melakukan sweeping atau penyapuan atribut perayaan Natal. Larangan itu disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
"Ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu [sweeping]. Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis. Kalau satu ormas dibiarkan maka ormas yang lain juga akan melakukan hal yang sama. Dan itu sangat tidak baik," tegas Menag Lukman di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya, ormas tidak bisa serta merta melakukan sweeping karena tindakan ini sebenarnya merupakan upaya paksa dengan menggunakan kekerasan.
“Kalau yang dimaksud adalah upaya paksa atau dengan ancaman, atau bahkan dengan menggunakan kekerasan maka sweeping itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum karena atas dasar hukum,” tegas Lukman.
Terkait masalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam, Menag Lukman menuturkan fatwa itu mengikat bagi yang muslim yang meminta dikeluarkannya fatwa itu.
"Jadi, oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," ujarnya.
Sebelumnya, muncul kemarahan publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (18/12/2016).
Pada Senin (19/12/2016), Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia atribut natal di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari