tirto.id - Jika melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peluang kampus jadi tempat debat pasangan calon presiden-wakil presiden terbuka lebar. Pasal 277 tak mengatur itu. Di sana hanya disebutkan kalau debat dilaksanakan lima kali selama masa kampanye.
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan tiga kali debat diselenggarakan untuk pasangan calon presiden, sementara sisanya untuk calon wakil presiden.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Kampanye, yang merupakan regulasi turunan dari UU Pemilu, juga tidak melarang itu. Di sana hanya dijelaskan kalau kampus dan lingkungan pendidikan lain seperti sekolah atau pesantren tidak boleh jadi tempat kampanye atau bahkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk dan sejenisnya.
Untung dan Rugi Pelaksanaan Debat di Kampus
Menggunakan kampus sebagai lokasi debat pertama kali diusulkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut Dahnil, debat kandidat idealnya dilakukan di kampus serta diikuti seluruh akademisi dan mahasiswa-mahasiswa terpilih.
"Tidak perlu menghadirkan para pendukung di hotel misalnya, lebih ekonomis dan efisien," ujar Dahnil dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Tirto Sabtu (20/10/2018) malam.
Debat di kampus dinilai bisa membawa sejumlah keuntungan. Peneliti politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati berkata, salah satu dampak positif yang mungkin muncul adalah lebih berkembangnya pembicaraan ihwal visi, misi, dan program para kandidat, alih-alih hal-hal yang remeh temeh.
"Debat model lama sangat monoton serta formalistik, juga dimensi show-off pendukung [kandidat] sangat kuat. Kita perlu meminimalisir sifat-sifat seperti itu untuk debat pilpres," ujar Mada kepada reporter Tirto, Minggu (21/10/2018).
Apa yang dikatakan Mada cukup beralasan dan sudah ada contohnya. Dalam debat Pilgub Jawa Barat pada Mei lalu misalnya, acara berujung ricuh setelah pasangan nomor urut 3, Sudrajat-Sayaikhu, membentangkan kaos putih bertuliskan "2018 ASYIK MENANG, 2019 GANTI PRESIDEN."
Kericuhan tidak bisa serta merta dihentikan meski pembawa acara dan moderator meminta hadirin tenang.
Agar lebih maksimal, ujar Mada, format debat pun harus diubah. Menurutnya karena dilaksanakan di lingkungan akademik, maka sebaiknya ada dialog antara hadirin, yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa, degan kandidat.
"Sehingga penonton bisa memberi masukan dan debatnya harus bersifat dialogis," ujar Mada.
Meski begitu tetap ada potensi kerugian, kata Mada. Jika yang datang hanya sekelompok kecil orang saja, maka akan muncul kesan eksklusif. Oleh karena itu debat di kampus baiknya hanya satu kali saja. Sisanya, di tempat-tempat lain dan dengan format yang juga lain.
"Jadi lima kali putaran debat itu mungkin dibuat ada [penyelenggaraan di lokasi] kelompok intelektual, kelompok marjinal, dan lain-lain, sehingga prinsip inklusivitas dijunjung tinggi," tuturnya.
Pendapat lain dikemukakan peneliti politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat. Cecep menganggap jika debat dilaksanakan di kampus maka harus ada rumusan jelas ihwal konsep, target peserta, serta format acara.
Menurutnya, debat kandidat di kampus akan percuma jika diselenggarakan dengan format yang sama seperti yang sudah-sudah. Sebaliknya, akan bermanfaat jika, misalnya, diisi oleh dialog para kandidat dan ahli di bidang masing-masing.
Masukan atau kritik bisa saja tetap datang dari akademisi meski tidak dalam format debat yang demikian, kata Cecep. Namun akan lebih bermanfaat jika diadakan di forum seperti ini dan disiarkan langsung ke seluruh negeri.
"Harus dilihat dulu. Pertama, apakah itu hanya tempatnya saja? Nanti yang diundang siapa? Kampus sebagai tempat [debat] saja atau ada target lain? Kalau hanya tempat saja apa bedanya dengan hotel berbintang? Harus ada kredit sendiri lah kalau di kampus," ujar Cecep kepada reporter Tirto.
KPU RI selaku lembaga yang berwenang mengatur pelaksanaan debat belum berkomentar soal usul ini. Mereka baru menentukan waktu pelaksanaan debat saja, selebihnya belum.
Namun Komisioner KPU RI Viryan sempat berkata lembaganya siap mendengar semua ide dan saran dari peserta pemilu terkait pelaksanaan debat. Hal ini ia katakan ketika ramai pemberitaan soal usulan penggunaan bahasa Inggris kala debat.
Viryan berkata bahwa pengaturan detail debat kandidat akan dilakukan mendekati waktu penyelenggaraan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino