tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memberi masukan seputar format debat kandidat pemilu presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Akan tetapi, usulan baru akan diberikan setelah KPU RI memaparkan konsep yang mereka punya.
"Nanti kan kami memberikan masukan juga. Lah sekarang saja formatnya KPU belum diekspose formatnya seperti apa. Nanti setelah KPU memberikan format, baru kami kasih usulan atau tanggapan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di kawasan Kemayoran, Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Saat ini, usul mengenai format debat kandidat pilpres telah muncul. Debat kandidat diusulkan dilakukan di kampus. Ide itu pertama kali dimunculkan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam pesan singkat kepada wartawan, Dahnil berkata debat kandidat ideal dilakukan di kampus dan diikuti seluruh akademisi serta mahasiswa-mahasiswa terpilih. Dia juga menyebut debat kandidat tak perlu menghadirkan pendukung masing-masing capres dan cawapres agar lebih efisien.
"Kami kembalikan pada KPU, bagaimana format KPU mengatur debat itu," ujar Arsul. "Kalau memang KPU nanti menetapkannya debat di dalam kampus ya kami ikuti."
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding sebelumnya juga berkomentar soal wacana debat kandidat di kampus. Menurut Karding, kampus bisa menjadi tempat yang baik untuk menggelar debat kandidat. Akan tetapi, ia mengingatkan kegiatan kampanye dilarang dilakukan di lembaga pendidikan seperti termuat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Selain mendorong agar kampus tidak alergi politik, kampus sebagai institusi yang selama ini dianggap produksi gagasan ide-ide dan idealisme itu kemudian menjadi relevan atau sangat baik untuk ditempati debat," ujar Karding kepada wartawan di Jakarta.
Ketua DPP PKB itu menganggap harus ada banyak aturan turunan jika debat kandidat pilpres hendak dilakukan di kampus. Salah satunya, ia menyebut bahwa peserta kampanye tak bisa membawa alat peraga apapun ke dalam lingkungan kampus.
Saran tersebut disampaikan Karding karena UU Pemilu melarang adanya kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan. Aturan itu tercantum di Pasal 69 UU Pemilu.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo