Menuju konten utama

Melawan Upaya Melegalkan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di banyak negara, bahkan beberapa negara sempat melegalkan kekerasan bagi kaum hawa.

Melawan Upaya Melegalkan Kekerasan Terhadap Perempuan
Ilustrasi korban kekerasan domestik. FOTO/Istimewa

tirto.id - Memasuki usia pernikahannya yang ketujuh, Mandy Boardman, seorang ibu sekaligus pengusaha di Indiana, AS mengalami masalah memori. Ia sering merasa aneh dengan dirinya sendiri. Ia pernah terbangun dari tidur dengan larutan obat di mulutnya, sedang ia sendiri tidak ingat bahwa ia minum obat sebelum tidur. Terkadang, ia terbangun tanpa menggunakan pakaian, sedang ia tak pernah ingat bahwa sebelum tidur ia melepas bajunya.

“Aku mulai khawatir bahwa aku sering berjalan dalam tidur,” katanya.

Suatu malam, Mandy Boardman terbangun dan melihat suaminya berdiri di atasnya dengan memegang senter dan sesuatu yang aneh di tangannya. Saat dia bergegas pergi, dia mencoba menyembunyikan sesuatu di bawah kasur. Dan ternyata itu adalah Xanax, sebuah obat bius.

“Suami saya bilang, saya butuh obat bius agar saya bisa tidur lebih banyak,” ceritanya.

Hingga suatu saat, ia membuka ponsel suaminya yang tertinggal di rumah.

“Saya menemukan sesuatu di telepon yang akan mengubah hidup saya selamanya. Video yang diambil oleh suami saya ketika dia berhubungan seks dengan saya saat saya tak sadarkan diri,”

Mandy merasa bingung, takut, sekaligus jijik atas apa yang telah suaminya lakukan kepadanya. Kekerasan seksual yang dilakukan suami Mandy ini bisa sedikit menggambarkan bagaimana sebuah perkosaan pun dapat terjadi dalam rumah tangga suami-istri yang terikat pernikahan secara legal atau sering disebut dengan marital rape.

Marital rape juga dirasakan oleh Geeta Tandon, seorang stuntwoman film Bollywood India sekaligus ibu dua anak. Marital rape jadi sesuatu yang legal di India (2013). Di India isu perkosaan menjadi momok bagi perempuan. Gang rape atau perkosaan beramai-ramai juga hal yang sering terjadi di sana.

Baca Juga: Sapi Lebih Aman Ketimbang Perempuan di India

Haribhai Chaudhary, menteri dalam negeri India mengatakan bahwa perkosaan dalam pernikahan tidak bisa dibuat tindak pidana karena tingginya tingkat buta huruf, kemiskinan, keyakinan agama ekstrem dan 'kesucian' pernikahan. Bagi Pemaksaan seksualitas kepada istri sendiri, termasuk kekerasan fisik dan seksual dan dampaknya tidak dapat disebut pemerkosaan.

Infografik Hukum ANti perempuan di berbagai negara

Di belahan dunia lain kekerasan terhadap perempuan juga terjadi dari dalam rumah tangga dan keluarga sendiri. Beberapa negara sempat memberlakukan dan mencoba menerapkan hukum yang mengkondisikan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dapat ditemukan di beberapa negara seperti Lebanon, Pakistan, Kamerun, Israel dan lainnya. Di Pakistan sempat ada usulan seorang pria harus bisa "memukul lembut" istri untuk tujuan memberikan disiplin.

"Seorang suami harus diizinkan untuk memukul istrinya dengan ringan jika dia menentang perintahnya dan menolak untuk berpakaian sesuai dengan keinginannya. Menolak permintaan hubungan seksual tanpa alasan agama atau tidak mandi setelah melakukan hubungan intim atau menstruasi," kata Council of Islamic Ideology (CII), sebuah dewan penasihat pemerintah yang rekomendasinya tak mengikat, dikutip dari Washington Post.

Proposal yang ramai dibahas tahun lalu itu mendapat respons dari pegiat HAM termasuk Menteri Hukum Punjab, Pakistan kala itu, Rana Sanaullah. "Islam tidak membolehkan adanya kekerasan, apakah terhadap perempuan atau anak-anak.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan memperkirakan 70 persen wanita Pakistan menderita kekerasan dalam rumah tangga. Dalam sebuah wawancara, Farzana Bari, seorang aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Islamabad, mengkritik proposal aturan-aturan dari CII.

Baca Juga: Aplikasi Anti Pelecehan yang Dikembangkan di Pakistan

"RUU yang diusulkan tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya akan membawa nama buruk ke negara ini," kata Farzana.

Sementara itu, di Lebanon semua pria yang melakukan penculikan atau pemerkosaan kebal hukum. Mereka tidak bisa dipenjarakan selama mau menikahi korbannya. Aturan ini serupa terjadi di Malta, negara di Eropa. Penalti untuk penculikan bisa dikurangi kalau si pelaku berencana menikahi korbannya dan si pelaku benar-benar dibebaskan dari hukuman apapun jika langsung menikahi korban.

Sementara itu, Sudan, Arab Saudi, Kamerun dan Guinea mengatur standard baku kehidupan perempuan di negara tersebut. Aturan yang mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan perempuan, yang mana aturan-aturan tersebut tidak berlaku untuk laki-laki. Di Sudan misalnya, celana panjang terlarang untuk perempuan. Perempuan akan dicambuk 40 kali bila mereka menggunakan celana panjang saat telah berusia 17-23 tahun.

Di negara-negara seperti Kamerun dan Guinea, para suami punya kontrol total terhadap pekerjaan yang boleh dilakukan oleh istri mereka dan ini dilindungi hukum. Pria dibolehkan melarang istrinya menjalani pekerjaan yang sama dengannya. Di Arab Saudi, terdapat fatwa yang melarang wanita untuk menyetir ataupun mendapatkan lisensi berkendara atau surat izin mengemudi (SIM). Sementara itu, di Israel pernikahan dan perceraian diatur secara khusus, yang menyatakan bahwa perceraian hanya bisa terjadi jika diajukan atau diminta oleh suami.

Kasus-kasus kekerasan maupun diskriminasi terhadap perempuan merupakan puncak dari gunung es yang tidak terlihat. Di Indonesia tercatat terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2016. Komnas Perempuan mencatat, sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi.

Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi di mana pun, termasuk di Indonesia. Indonesia memang tidak melegalkan hal tersebut bahkan sudah ada UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Meski kekerasan dilarang tapi kekerasan terutama dalam rumah tangga (KDRT) Indonesia masih sangat tinggi. Pada 2016, kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama sebanyak 5.784 kasus atau 56 persen.

Baca juga artikel terkait PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani & Suhendra
Penulis: Yulaika Ramadhani