Menuju konten utama

Massa Buruh Bersitegang Dengan Kemnaker Dalam Rapat RUU Cipta Kerja

Rapat pembahasan substansi RUU Omnibus Law Cipta Kerja diwarnai aksi walk out serikat buruh.

Massa Buruh Bersitegang Dengan Kemnaker Dalam Rapat RUU Cipta Kerja
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.

tirto.id - Nining Elitos beranjak dari bangkunya di tengah pembukaan rapat Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibuka oleh Dirjen PHI-JSTK Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Ia nampak kesumat dan siap melontarkan kata-kata. Ketika itu rapat baru berjalan sekitar 10 menit.

"Ada hal yang tidak fair dalam melahirkan regulasi. Ini cacat," teriak Nining dari bangkunya.

Ada jeda sekian detik, sebelum Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu menyita seluruh perhatian audiens rapat yang hadir di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Kemarin (13/2/2020) .

Selain KASBI, rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan buruh dari sejumlah konferedasi dan serikat lain serta delegasi dari kementerian lembaga terkait dan pengusaha.

Dengan seragam kebanggaannya, Nining melontarkan kekecewaan karena Serikat Buruh yang Ia pimpin dicatut dalam tim perumusan RUU Cipta Kerja. Padahal Nining merasa tak pernah dilibatkan dan bahkan sikapnya tegas menolak omnibuslaw RUU Cipta Kerja.

Nama Nining dicatut dalam Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian nomor 121/2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultas Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU CiptaKerja.

"Saya meragukan tim ini hanya formalitas. Kalau ada niatan, sejak awal kita dilibatkan [...] Kita tidak pernah diminta pendapat tapi kemarin draf sudah diberikan ke DPR. Ini tidak serius," tekannya.

Sejarak 5 meter di depan Nining, Haiyani Rumondang memandang serius pada wanita berambut pendek itu. Ia berkali-kali coba menyelak celotehan Nining namun tak mudah dilakukannya.

"Coba dengarkan saya sebagai manusia. Mana etikanya," ujar Haiyani.

Ucapan itu segera direspons oleh massa buruh KASBI yang menyokong Nining dari belakang. "Mana etika pemerintah?"

"Berikan kami satu menit saja [untuk menjelaskan]," tukas Haiyani.

Massa buruh tak bergeming. Mereka lantang meneriakkan "Hidup Buruh! Hidup!" Ruang rapat bergema.

Merasa sudah tak ada lagi yang perlu ia sampaikan, Nining balik kanan meninggalkan ruang rapat. Sambil melangkah ke bibir pintu, ia kembali berteriak "SB yang tak sepakat, ayo keluar."

Massa buruh KASBI mengiringi langkah Nining sembari melontarkan kalimat-kalimat bernada protes. "SB jangan mau jadi kepanjangan tangan pemerintah!", " Hidup Buruh! Hidup rakyat Indonesia."

Dalam hal ini KASBI sekaligus mewakili Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang merupakan lingkaran aktivisme yang terdiri dari sejumlah serikat buruh, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Pemerintah Remehkan Buruh

Selain kecewa lantaran nama federasinya dicatut dalam tim perumusan, Nining juga menjadikan ketidakseriusan pemerinta dalam melibatkan buruh membahas isi draf RUU Cipta Kerja sebagai pemantik walk out rapat.

Hal itu, menurut Nining, nampak dari undangan diskusi yang selalu diberikan mendadak oleh pihak Kemnaker kepada dirinya.

Nining mendaku tiga kali mendapatkan undangan yang serba mendadak dari pemerintah. Pertama pada undangan yang akan berlangsung pada 13 Januari 2020, pukul 14.00 WIB. Namun ia baru menerima pada 13 Januari 2020, pukul 13.23 WIB.

"Pemerintah sudah tak ada itikad baik dalam proses pembahasan omnibus law dan apa pun sistem administrasi bersurat yang dilakukan," ujarnya.

Kemudian untuk undangan tertanggal 29 Januari 2020, Pukul 09.00 WIB, di kantor Kemnaker. Nining baru menerima undangan tersebut pada tanggal 28 Januari 2020, pada pukul 19.41 WIB.

Ia kemudian merespons undangan tersebut secara tertulis melalui surat resmi bernomor 001/EKS/PP-KASBI/I/2020, pada tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian. Isi surat tersebut menegaskan KASBI tak hadir dalam agenda Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).

Terkahir Ia mendaku mendapatkan surat undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk agenda yang berlangsung pada 11 Februari 2020, pukul 15.00 WIB.

Ia menerima undangan tersebut pada hari yang sama pukul 09.26 Wib. Sekali lagi, Ia menegaskan untuk tidak hadir sebagai bentuk pernyataan sikap menolak rancangan omnibus law tersebut.

"Memangnya kita bungkus kerupuk yang selesai dimakan dibuang begitu saja. Ini sudah tak transparan dan bukan untuk kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan investasi," ujarnya.

Klaim Pemerintah

Usai rapat, Dirjen PHI-JSTK Kemnaker Haiyani Rumondang mengklarifikasi soal perkara undangan mendadak tersebut. Ia mengakuinya dan meminta maaf.

"Itukan soal administrasi. Kesalahan bisa saja terjadi. Kami sebagai pemerintah juga minta maaf kalau kirim undangan mendadak," ujarnya.

Ia juga mengklaim bahwa seluruh Federasi yang hadir pada rapat koordinasi tim hari ini sudah sejak 11 Februari 2020 diberitahukan. Pemberitahuan tersebut berlangsung saat pemerintah mengadakan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Federasi.

"Kita sudah rapat kok tanggal 11 Februari. Sebenarnya Federasi sudah pada tau. Tapi kan mereka [KASBI] tidak datang," ujarnya.

Ia juga mendaku tak ada niatan untuk tidak melibatkan Serikat Buruh dalam perumusan draf RUU Cipta Kerja. Ia menuturkan, sebelumnya ada ketidaksepakatan antara internal pemerintah. Hal itu yang membuat pemerintah belum merasa perlu berdiskusi dengan Serikat Buruh.

"Sebelumnya pada pertengahan November teman-teman SP sudah dilibatkan sebagian. Kok, ada cerita WO, saya pikir itu tidak tepat. Saya pikir itu bukan WO, saya kira hanya aspirasi saja," tandasnya.

Dalam rapat kali ini pemerintah membentuk 5 tim yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan Serikat Buruh.

5 tim itu akan mengerjakan poin inti dari RUU Cipta Kerja antara lain: Kelompok Hubungan Kerja dan Waktu Kerja, Kelompok Pengupahan, Kelompok PHK dan Penghargaan, Kelompok Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Kelompok Tenaga Kerja Asing. Tim akan mulai berkerja pada Selasa (18/2/2020) pekan depan.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana