Menuju konten utama

Ganti Nama, Pemerintah Akhirnya Serahkan RUU Cipta Kerja ke DPR

Sebelumnya, pemerintah memberi nama dengan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) namun diganti menjadi RUU Cipta Kerja.

Ganti Nama, Pemerintah Akhirnya Serahkan RUU Cipta Kerja ke DPR
Aktivis buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan aksi damai di depan kantor DPRD D.I Yogyakarta, Yogyakarta, Rabu (12/2/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

tirto.id - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (12/2/2020) sore.

Penyerahan itu dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ditemani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Penyerahan RUU Cipta Kerja ini langsung diterima Ketua DPR RI Puan Maharani, ditemani dua Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.

Puan memastikan adanya perubahan nama yang disampaikan pemerintah pusat, di mana tadinya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja.

"Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja. Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," kata Puan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut, kata Puan, terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal yang rencananya akan dibahas bersama pemerintah dan DPR RI. Menurut Puan, pembahasan itu akan melibatkan tujuh komisi yang ada di DPR RI, namun belum dipastikan akan dibahas dalam bentuk Panitia Khusus (Pansus) atau dalam Badan Legislasi (Baleg).

"Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui baleg atau pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," kata Puan.

Sementara itu, Menteri Airlangga juga mengatakan bahwa kedepannya akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, melibatkan seluruh unsur dari eksekutif dan legislatif.

"Ada tujuh sektor yang terkait, ada tujuh komisi yang terkait, tentunya anggota dewan kami akan libatkan untuk bersosialisasi sebelum masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas, apa yg akan diputuskan, dan juga dampak bagi perekonomian nasional," kata Airlangga.

"Dan kondisinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan di mana dalam situasi global maupun dengan adanya virus corona salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan itu adalah melakukan transformasi struktural ekonomi yang ada di dalam Omnibus Law," lanjutnya.

Airlangga juga mengaku bahwa telah mendapat omongan dari Puan agar masyarakat tidak memplesetkan lagi nama RUU Cipta Kerja seperti RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

"Kemudian seluruhnya sudah disiapkan tadi kami menjelaskan terkait apa yang disampaikan ibu [Puan] bahwa judulnya adalah Cipta Kerja. Singkatannya Ciptaker, jadi tadi arahan ibu ketua DPR. Jangan dipleset-plesetin," katanya.

Ternyata sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memberikan draf Omnibus Law RUU Perpajakan yang rencananya akan dibahas oleh Komisi XI dan Puan membenarkan hal tersebut.

"Namun itu [RUU Perpajakan] belum keputusan final karena memang sesuai mekanisme di DPR hal tersebut akan dibicarakan di tingkat rapim dan sesuai mekanisme yang ada akan dilakukan bersama pimpinan fraksi di DPR," kata Puan.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto