Menuju konten utama

Komisi IX DPR Sebut Surpres Cipta Lapangan Kerja Masuk 3 Februari

Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan DPR akan langsung memproses surpres omnibus law bila sudah diterima parlemen.

Komisi IX DPR Sebut Surpres Cipta Lapangan Kerja Masuk 3 Februari
Helikopter kepresidenan terparkir jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan, surat presiden (surpres) untuk RUU Omnibus Law akan masuk ke DPR pada Senin (3/2/2020). Surpres tersebut akan langsung diproses bila sudah masuk parlemen.

“Saya dengar katanya Senin mau masuk ini. Surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," kata Melki di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

Melki mengatakan, DPR akan langsung bergerak bila surpres soal Cipta Lapangan Kerja masuk DPR Senin besok. Ia pun mengatakan, DPR akan langsung memproses RUU Omnibus Law itu pada hari yang sama.

“Kalau Senin masuk kami rencana paripurna Senin. Diketok [palu] kemudian bisa mulai proses," kata Melki.

Penyerahan surat presiden sekaligus draf omnibus law tinggal menunggu waktu. Istana menyatakan kalau surat presiden untuk pembahasan Cipta Lapangan Kerja sudah selesai. Namun, ia belum mengatakan waktu pengiriman surpres tersebut.

"Yang sudah siap diserahkan surpresnya adalah cipta lapangan kerja," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Di saat yang sama, Fadjroel mengatakan, pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengubah beberapa hal positif.

Ia mengklaim, SDM Indonesia akan semakin berkualitas, iklim investasi akan meningkat, menjaga daya beli masyarakat meningkat, dan membuat masalah dalam dunia ketenagakerjaan, terutama bagi milenial.

Fadjroel membantah kalau pemerintah akan menghapus hak-hak ketenagakerjaan. Ia mengklaim, "Pesangon tetap, upah minimum tetap, kemudian orang yang hamil itu tetap dapat. Semua yang jadi hoaks itu tidak benar."

Fadjroel menekankan kalau Jokowi tidak ingin cipta lapangan kerja justru membuat upah buruh rendah.

"Pesan Pak Presiden Jokowi tidak boleh upah minimum pekerja lebih rendah daripada sebelumnya. Tidak boleh. Karena Presiden Jokowi mengatakan setiap perubahan undang-undang apa pun termasuk kebijakan pemerintah itu harus berdampak kepada kesejahteraan masyarakat," klaim Fadjroel.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz