Menuju konten utama

Istana Klaim Akomodir Kritik Buruh soal Omnibus Law Lapangan Kerja

Kritik dari berbagai elemen akan dipertimbangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Istana Klaim Akomodir Kritik Buruh soal Omnibus Law Lapangan Kerja
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rachman melambaikan tangan saat meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengklaim akan mengakomodir masukan dari berbagai kalangan terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut dia, semua kritik akan diakomodir mulai dari buruh dan pengusaha, apalagi pembahasan dilakukan secara terbuka di DPR.

"Kritik itu sekarang sudah diterima baik dari buruh, dari pengusaha. Semua kan ada. Semuanya masuk dan kritik nanti yang paling utama pas di DPR. DPR kan mewakili semua parpol, mewakili semua pihak nanti masyarakat bisa masuk ke sana. Artinya nanti pembahasan pembahasan di DPR," ungkap Fadjroel, Rabu (29/1/2020).

Fadjroel optimistis legislatif dan eksekutif akan menyelesaikan undang-undang Omnibus Law sesuai target.

Pemerintah Indonesia telah merancang empat RUU Omnibus Law yakni terkait lapangan kerja, perpajakan, dan ibu kota negara, dan kefarmasian.

Presiden Jokowi menyebut baru menandatangani satu surat presiden (surpres) pada RUU Omnibus Law Perpajakan. Surpres ini menandakan, pembahasan RUU usulan pemerintah telah selesai, sehingga segera akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas.

Menurut Fadjroel, sebelum supres diterbitkan, pemerintah kini tengah meminta tanda tangan dari semua kementerian terkait tentang pembahasan Omnibus Law.

"Target kami mengenai masuknya surpres itu bergantung dengan kementerian, tetapi kami menargetkan sebelum lebaran, keempat-empatnya sudah selesai dan kita terima," imbuh Fadjroel Rachman.

Omnibus Law akan merevisi 1.244 pasal pada 79 undang-undang yang mencakup 11 klaster mencakup penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; kawasan ekonomi, baik itu kawasan industri.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali