Menuju konten utama

Mantan Kadis ESDM Bantah Setujui RKAB Tambang Ilegal di PT Timah

RKAB yang berlaku bukanlah yang diterbitkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melainkan RKAB PT Timah.

Mantan Kadis ESDM Bantah Setujui RKAB Tambang Ilegal di PT Timah
Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024)ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Penasehat Hukum terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja, membantah kliennya menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015-2019 terhadap lima smelter terkait kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang dinilai tidak benar.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Lauren, JPU sudah menerangkan dengan jelas bahwa terjadi penambangan ilegal dan transaksi jual beli biji timah di wilayah IUP PT Timah.

“Dari fakta hukum ini, terbukti lima RKAB perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat dipakai melakukan kegiatan penambangan IUP PT Timah Tbk. Akan tetapi, oleh lima perusahaan smelter dan afiliasinya melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah Tbk,” kata Lauren di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (7/8/2024).

Oleh karena itu, Lauren menegaskan bahwa, yang berlaku bukan RKAB yang diterbitkan oleh Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melainkan RKAB PT Timah.

Terdakwa Suranto Wibowo tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan RKAB, persetujuan pemegang IUJP (izin usaha jasa penambangan),” ujar Lauren.

Lauren juga menegaskan bahwa kegiatan penambangan di luar RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung bukanlah tanggung jawab Suranto. Karena, kata Lauren, RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Salah dan keliru JPU menyatakan terdakwa Suranto Wibowo tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter dan afiliasinya yang melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah melalui IUJP kemitraan PT Timah Tbk dengan perusahaan smelter,” tandas Lauren.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Suranto Wibowo menyetujui RKAB 2015-2019 yang isinya tidak benar.

RKAB yang tidak benar itu, kata Jaksa, disetujui Suranto terhadap lima smelter, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.

Dengan RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015-2019.

Mengakibatkan tidak terlaksanaknya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar jaksa.

Pada kenyataannya, lanjut Jaksa, RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang IUJP yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

Jaksa menyebut perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP.

Padahal, kata Jaksa, PT Timah tidak harus membeli bijih timah dari wilayah yang sudah dimiliki IUP-nya sendiri. Terlebih, Jaksa menyebut Suranto menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi