Menuju konten utama

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Siap Hadapi Sidang

Febri Diansyah mengatakan, selain Patrialis, tersangka lainnya yakni Kamaludin juga akan segera disidang.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Siap Hadapi Sidang
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berada di mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengaku siap menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Insya Allah saya siapkan diri, saya tunggu dulu dakwaannya. Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, saya serahkan semuanya kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Patrialis di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Patrialis pun mengaku akan membuka fakta-fakta dan mempersiapkan data-data terkait perkaranya.

"Hal itu yang paling penting, tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki, saya juga senang waktu pelimpahan kemarin dengan JPU kami sudah berkomunikasi dengan baik, penyidiknya juga baik. Tinggal nanti kami sama-sama menghadapi di pengadilan secara bersama-sama sebaik mungkin," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, selain Patrialis, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Kamaludin juga akan segera disidang.

"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara 'judicial review', hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan dan dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Untuk diketahui, dilaporkan Antara, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto