Menuju konten utama

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Frederick Siahaan akan menjalani sidang putusan pada hari ini. Ia diduga memperkaya PT ROC selaku operator Blok BMG sebesar Rp568,06 miliar.

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Federick ST Siahaan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada tahun 2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini, Senin (18/3/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferederick jadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina.

"Hari ini Senin 18 Maret 2019 ada Agenda Putusan Frederick Siahaan," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah lewat keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp113 miliar.

Jaksa menilai Fere bersama-sama dengan mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan dan mantan manager merger dan akuisisi Bayu Kristanto telah memperkaya PT ROC selaku operator Blok BMG sebesar Rp568,06 miliar.

Namun dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Fere bersikukuh tidak bersalah. Ia mengatakan, kegagalan dalam eksplorasi migas adalah hal yang lumrah terjadi di perusahaan migas.

Mengutip kesaksian mantan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Ferederick mengatakan kerugian itu akan tertutupi oleh keuntungan dari kegiatan eksplorasi yang berhasil. Menurutnya, itu adalah hal yang jamak terjadi di perusahaan-perusahaan migas lainnya di seluruh dunia.

Ia pun mengatakan kegiatan eksplorasi cadangan minyak baru di Pertamina menurun dalam 3 tahun terakhir. Hal ini dikarenakan pengambil keputusan di perusahaan pelat merah itu takut lantaran kegagalan eksplorasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) berujung pada perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Sudah hampir 3 tahun sejak perkara BMG terus bergulir, Pertamina tidak pernah lagi memasukkan akuisisi dalam RKAP [Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan]," kata Ferederick saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (8/3/2019).

Padahal, hampir 25 persen produksi Pertamina berasal dari kegiatan akuisisi sejak 2008-2016.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH