tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan baru untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Hal itu diketahui saat KPK memberi keterangan di sidang praperadilan BLBI yang diajukan MAKI.
"KPK mengakui telah melakukan penyelidikan untuk orang lain selain Syafrudin Temenggung dan apabila nantinya sudah ada minimal 2 alat bukti maka akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Boyamin lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).
Sebelumnya, MAKI memang mengajukan praperadilan atas penanganan kasus BLBI. Lewat praperadilan ini, MAKI menuntut KPK segera menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai tersangka BLBI.
Meski begitu, dalam keterangan di persidangan pihak KPK enggan mengungkap siapa yang jadi target selanjutnya. Namun, MAKI tetap menyatakan apresiasinya.
"Kami menyambut positif jawaban KPK krn sudah satu langkah maju dg menyatakan KPK telah melakukan tahap Penyelidikan, jika Penyelidikan telah selesai nantinya pasti ditingkatkan Penyidikan dan tentunya akan adanya Tersangka baru selain Syafrudin Temenggung," ujar Boyamin.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo