tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/9/2018). Mereka akan menggugat soal dihentikannya perkara Century dan Kasus BLBI.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK dalam berhentinya kasus korupsi Century dan sekaligus untuk keadilan maka secara bersama diajukan Praperadilan kasus BLBI," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis diterima Jumat (14/9/2018).
Selain menggugat KPK, MAKI menyeret kepolisian dan kejaksaan sebagai pihak terkait dalam gugatan praperadilan tersebut. MAKI berencana memasukkan gugatan pada, Jumat (14/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Boyamin menjelaskan, mereka menggugat KPK dalam kasus Century berkaitan amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan tersebut, KPK diwajibkan melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede sesuai surat dakwaan Budi Mulya. Namun, KPK belum melakukan penyidikan terhadap nama-nama tersebut. Kepolisian dan kejaksaan pun diwajibkan terlibat untuk menyidik apabila tidak diproses KPK.
Sementara itu, MAKI menggugat KPK dalam kasus BLBI karena belum menetapkan status tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti. Padahal, persidangan atas Syafrudin A Temenggung telah selesai pembuktian dan dalam Tuntutan JPU terurai ketiganya bersama-sama melakukan korupsi. Mereka menggugat agar nama-nama yang terlibat korupsi BLBI segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa dengan Praperadilan ini semestinya Hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan Tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan membawa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Boyamin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora