tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menjelaskan dasar hukum terkait tindakannya yang mengumumkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang nilainya mencapai Rp349 triliun.
Menurutnya, apa yang dilakukan tidak melanggar undang-undang. Mahfud yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR berprinsip selama tidak ada aturan yang melarang maka hal itu boleh dilakukannya.
"Saya mengumumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tanpa menyebut nama uang, dan tidak menyebut nama akun. Bahwa sekian laporan dari sekian agregat itu ada RP 349 triliun," kata Mahfud MD di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/3/2023).
Pernyataan Mahfud menjawab tudingan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang sempat mengancamnya bahwa telah melanggar aturan perundang-undangan karena mengumumkan data LHA PPATK.
Mahfud berkilah bahwa dia tidak pernah menyebut nama terkait dana mencurigakan tersebut. Dia menyebut Sri Mulyani yang mengungkap sejumlah nama atas dana Rp349 triliun tersebut.
"Yang nyebut nama, dan kemudian inisial bukan saya. Dan itu Ibu Sri Mulyani. Justru salah satunya disitu. Karena yang boleh menyebutkan data yang sifatnya agregat," terangnya.
Mahfud menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan sudah berulang kali dan kasus di Kementerian Keuangan bukanlah yang pertama. Dia mengaku sempat menggunakan metode yang sama saat proses penangkapan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Seperti pada saat penangkapan Lukas Enembe, rakyat ngamuk tidak terima Lukas Enembe ditangkap. Kemudian saya minta PPATK untuk membuka semua data," ungkapnya.
Selain itu pada saat kasus Koperasi Indosurya, Mahfud mengaku menggunakan metode yang sama mengumumkan kepada publik. Walaupun saat Indosurya menang di pengadilan namun Mahfud minta kasus ini tetap dilanjutkan dan tersangkanya ditahan.
"Walaupun kemarin menang di pengadilan, saya minta pelakunya kembali ditahan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Mahfud MD berhati-hati atas sikapnya dalam mengumumkan dana-dana mencurigakan tersebut.
Walau tak ada aturan yang melarang, namun Arsul meminta tetap taat pada aturan yang telah tertulis. Dia khawatir sikap Mahfud dapat mengganggu jalannya pemerintahan karena terus memancing kontroversi publik.
"Pak Menko apa yang tidak diatur dalam Perpres, kalau apa yang tidak ada dalam aturan, sejatinya kalau tidak dilarang maka harus hati-hati dilakukan," pungkas Arsul.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto