tirto.id - Mahfud MD mengaku saat dirinya menjabat Menko Polhukam menolak rencana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud MD, UU MK merupakan salah satu undang-undang yang ia tolak untuk direvisi sehingga tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangan, Selasa (14/5/2024).
Mahfud mengingatkan, revisi UU MK ditolak ketika dirinya mewakili pemerintah sebagai Menko Polhukam periode 2019-2023. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pembahasan terhadap revisi UU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi Pemilu 2024.
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, sudah menyarankan bahwa pembahasan revisi UU MK seharusnya baru dilakukan oleh DPR RI periode selanjutnya.
Ia beralasan, pemerintah maupun DPR RI saat ini masuk masa lame duck atau bebek lumpuh, istilah yang digunakan pada periode transisi dalam pemerintahan maupun legislatif. Masa ini, menurut Susi seharusnya revisi UU MK maupun undang-undang lainnya tidak perlu menjadi pembahasan oleh pemerintah dan DPR RI.
Menurut Susi, pembahasan revisi UU MK baru dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI periode 2024-2029.
"Baik DPR maupun Presiden dalam masa lame duck, karena masa jabatan mereka segera berakhir. Dalam masa seperti ini, secara etika politik pembentuk UU tidak membuat keputusan-keputusan penting yang dapat mempengaruhi pemerintah yang akan datang," kata Susi dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/5/2024).
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membawa revisi UU MK ke tingkat paripurna. Pengambilan keputusan ini disepakati pemerintah dan Komisi III DPR RI pada rapat pleno yang digelar Senin (13/5/2024) kemarin, meski DPR sedang dalam masa reses.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengklaim pengesahan dilakukan untuk meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi dan memperkokoh kehidupan kebangsaan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto