Menuju konten utama

Mahfud MD Klaim Akan Serius Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Mahfud MD mengatakan keseriusannya agar 12 perkara pelanggaran HAM berat masa lalu selesai, baik itu melalui jalur hukum maupun non-hukum.

Mahfud MD Klaim Akan Serius Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan keseriusannya agar 12 perkara pelanggaran HAM berat masa lalu selesai, baik itu melalui jalur hukum maupun non hukum.

"Kecenderungan saya [kaus HAM berat masa lalu] hanya ingin berakhir, yang bisa yudisial, masuk. Yang tidak bisa, tutup. Kalau ditutup terus apa syaratnya, follow up-nya. Begitu aja," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Mahfud kembali menekankan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. Jokowi, kata Mahfud tidak mau isu pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi komoditas politik dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

"Keinginan pak Jokowi kan itu, agar tidak jadi isu politik terus ya. Nanti ada Pilkada ramai lagi, di-up, ada ini rame lagi, apalagi Pilpres," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah sudah mempunyai skema untuk penyelesaian HAM masa lalu. Mahfud mengklaim, Kemenkopolhukam sudah berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan terkait seperti Komnas HAM, Jaksa Agung, LSM HAM hingga korban.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta agar masyarakat tidak pro-kontra antara yudisial dan non-yudisial karena ada penyelesaian melalui pendekatan politik yang sifatnya rekonsiliatif.

"Ada juga penyelesaian politik. Penyelesaian yang sifatnya rekonsiliatif, itu ada di dalam program penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia," tutur Mahfud.

Saat ini, Kejaksaan Agung mencatat ada 15 kasus pelanggaran HAM berat yang masih dalam proses hukum. Dari 15 kasus itu, ia mengklaim tiga di antaranya sudah selesai yakni kasus Timor Timur 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura pada tahun 2000.

Sementara 12 perkara yang belum diselesaikan yaitu tragedi 1965, peristiwa penembakan misterius (Petrus), peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa simpang KKA, peristiwa rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun Santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998.

Kemudian, setelah terbit UU nomor 26 tahun 2000 ada peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut enam berkas penyidikan pelanggaran HAM berat belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Enam berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran ham berat itu yakni peristiwa Trisakti, kerusuhan Mei, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Talangsari, penembakan misterius dan peristiwa 1965," tuturnya di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto