Menuju konten utama

Mahfud MD Berjanji Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM soal Paniai

Mahfud memastikan tindak lanjut kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, dilakukan secara transparan.

Mahfud MD Berjanji Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM soal Paniai
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji bakal menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa kekerasan di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM.

Mahfud mengatakan proses tindak lanjut oleh pemerintah atas laporan tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Komnas HAM adalah lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU). Kewenangannya juga diatur di UU. Saya jaminlah bahwa itu akan di-follow up (ditindaklanjuti) dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).

Proses yang transparan itu, kata Mahfud, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum.

"Ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," ucap dia.

Namun, Mahfud mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan resmi dari Komnas HAM. Dia menyatakan akan mempelajari terlebih dulu jika sudah menerima laporan tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan berkomentar tanpa mempelajari laporan Komnas HAM terlebih dulu.

"Kalau sudah masuk nanti kami akan follow up, dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu nanti kita lihatlah," ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Komnas HAM menyebut telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 26 saksi, kemudian mengunjungi tempat kejadian perkara di Enarotali, Kabupaten Paniai serta mengkaji dokumen dan meminta pendapat ahli.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7–8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan tindakan para satuan pengamanan dalam insiden Paniai sudah memenuhi prosedur untuk bertahan.

Menurut Moeldoko, aksi penanganan yang terjadi di Paniai adalah hal yang tiba-tiba untuk membela diri.

"Kalau menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget begitu sehingga tidak ada upaya sistematis," kata Moeldoko.

Baca juga artikel terkait PANIAI BERDARAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan