tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tetap berjalan meski para tersangka tidak lagi ditahan. Hal itu merespons kegelisahan publik karena para tersangka sudah bebas akibat masa penahanan habis.
“Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang belum pernah terjadi, dan kasus ini tidak akan pernah dihentikan, tapi akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan, dan Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Mahfud menuturkan, ia telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, PPATK serta Menkop UKM untuk memahami kondisi kasus tersebut.
Ia pun menyebut, Bareskrim dan Kejaksaan Agung masih punya waktu memastikan alat bukti perkara Indosurya untuk dilimpahkan ke pengadilan meski para tersangka bebas akibat waktu penahanan habis.
Mahfud juga menegaskan bahwa PPATK sudah lama menelusuri kasus Indosurya sehingga kasus ini berstatus harus berjalan.
Kasus ini kembali membetot perhatian setelah dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya, HS dan JI bebas karena masa tahanannya habis.
Sebagai catatan, kasus KSP Indosurya masih ditelaah Kejakasaan, sementara batas waktu penahanan di Kepolisian sebagaimana KUHAP adalah 120 hari.
Dalam perkara KSP Indosurya, penyidik kepolisian menetapkan 3 orang tersangka yakni HS selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku managing director KSP Indosurya yang tengah berstatus buron.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky