Menuju konten utama

Mahfud: Kasus KSP Indosurya Tetap Jalan Meski Tersangka Bebas

Dua tersangka KSP Indosurya bebas karena masa penahanannya telah habis. Meski demikian, perkara yang sedang disidik Polri ini akan tetap berjalan.

Mahfud: Kasus KSP Indosurya Tetap Jalan Meski Tersangka Bebas
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tetap berjalan meski para tersangka tidak lagi ditahan. Hal itu merespons kegelisahan publik karena para tersangka sudah bebas akibat masa penahanan habis.

“Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang belum pernah terjadi, dan kasus ini tidak akan pernah dihentikan, tapi akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan, dan Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Mahfud menuturkan, ia telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, PPATK serta Menkop UKM untuk memahami kondisi kasus tersebut.

Ia pun menyebut, Bareskrim dan Kejaksaan Agung masih punya waktu memastikan alat bukti perkara Indosurya untuk dilimpahkan ke pengadilan meski para tersangka bebas akibat waktu penahanan habis.

Mahfud juga menegaskan bahwa PPATK sudah lama menelusuri kasus Indosurya sehingga kasus ini berstatus harus berjalan.

Kasus ini kembali membetot perhatian setelah dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya, HS dan JI bebas karena masa tahanannya habis.

Sebagai catatan, kasus KSP Indosurya masih ditelaah Kejakasaan, sementara batas waktu penahanan di Kepolisian sebagaimana KUHAP adalah 120 hari.

Dalam perkara KSP Indosurya, penyidik kepolisian menetapkan 3 orang tersangka yakni HS selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku managing director KSP Indosurya yang tengah berstatus buron.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky