tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus impor dan pemberian bea masuk komoditas emas sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ia pun memberi sinyal akan ada tersangka dalam perkara ini.
"Biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya, tidak mungkin yang melakukan karena buktinya sudah tepat. Tepatnya sudah disidik, digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup. Tinggal mau si A, B, dan C. Saya sudah melihat seperti catur tinggal yang mana yang duluan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
Mahfud mengatakan penyidikan kasus impor emas bukan bagian dari perkara Rp189 triliun yang ditangani Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas, kata dia, mengirim 300 surat dan kasus Rp189 triliun hanya satu surat. Ia mengaku pemerintah tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita kan kirim 300 surat. Yang 189 triliun itu satu surat saja, yang dulu dikatakan waktu di DPR itu di Komisi XI maupun Komisi III sudah selesai tetapi saya bilang belum. Sekarang, sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan Satgas TPPU kerap melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung. Ia menyebut Kejaksaan menindaklanjuti temuan Satgas TPPU, salah satunya soal kasus korupsi Rp189 T.
"Kalau TPPU sering bertemu, itu satgasnya yang bertemu. Kalau saya kan tidak perlu lagi. Hasilnya ya itu sudah ada yang ditindaklanjuti misalnya yang kasus Rp189 T itu yang oleh DPR dijadikan prioritas itu sudah selesai. Sudah selesai dalam arti betul bahwa itu bermasalah dan akan ditindaklanjuti," ucap Mahfud.
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus impor emas. Saat ini perkara itu masih dalam proses penyidikan umum. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat untuk membuat terang kasus ini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky