Menuju konten utama

Mahasiswa Tolak Perusahaan Tambang Masuk Intan Jaya

Mahasiswa Tolak Perusahaan Tambang Masuk Intan Jaya

tirto.id -

Sekelompok pelajar dan mahasiswa yang menamakan diri Front Mahasiswa Independen Peduli Dampak Perusahaan Tambang (FOSIPDAP) menolak kehadiran perusahaan tambang Sinar Bara Semesta di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua. FOSIPDAP juga meminta perusahaan tambang tersebut untuk menghentikan aktifitas survei dan rencana penambangan, yang menurut mereka, akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam masyarakat adat.

"Hentikan aktifitas survei dan rencana penambangan perusahaan Sinar Bara Semesta yang akan berdampak pada kerusakan linkungan dan mengancam masyarakat adat Distik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya," kata Koordinator Ikatan Pelajar Mahasiswa Distrik Agisiga (IPMD) Esau Yarinap di Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (17/3/2016).

Menurut dia, selain merusak lingkungan, kehadiran perusahaan tambang tersebut juga bertentangan dengan sistem kepemilikan tanah di Papua. "Hal ini bertentangan dengan sistem kepemilikan tanah secara umum di Papua yakni kepemilikan bersama, bukan milik pribadi atau perseorangan," katanya.

Ia menambahkan, dalam memuluskan rencana tersebut, sering kali pihak perusahaan menggunakan pendekatan militerisme dan selalu berdalih pada aturan hukum yang berupaya merampas kepemilikan tanah rakyat, tidak hanya itu, menurutnya pihak perusahaan juga sering menipu rakyat dengan berkata bahwa hadirnya ivestor untuk mensejahterakan dan kemakmuran rakyat.

"Ini kami sampaikan karena berkaca dari pengalaman dibeberapa wilayah pertambangan di Papua, tidak ada bukti menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan tambang mensejahterahkan rakyat setempat," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya Front Mahasiswa Independen Peduli Dampak Perusahaan Tambang (FOSIPDAP) menolak rencana aktifitas tambang tersebut, FOSIPDAP meminta Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Intan Jaya serta Gubernur Provinsi Papua agar membuka informasi secara jujur dan transparan mengenai proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), surat pelepasan lahan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kami juga meminta kepada Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih agar menarik personil yang mengawal perusahaan PT Sinar Bara Semerta, agar tidak berpotensi menimbulkan keresahan ditengah warga," katanya.

Baca juga artikel terkait DISTRIK AGISIGA atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto