tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Made Oka Masagung absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (28/3/2018) karena sakit.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Made Oka sedianya harus menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus e-KTP. Namun melalui kuasa hukumnya, Made Oka menyampaikan bahwa dirinya sakit. Lantaran itu KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Made Oka pada hari ini.
"Kami baru menerima surat dari Kuasa Hukum saja. Belum ada surat sakit dari dokter," terang Febri Diansyah.
Pemeriksaan Made Oka telah dilakukan KPK pertama kali pada 6 Maret lalu. Sebelum surat pemberitahuan sakit dari kuasa hukum itu diterima, KPK telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Made Oka pada Senin lalu. Namun hingga Rabu siang, Made Oka tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.
Nama Made Oka Masagung muncul dalam dakwaan Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadara Solution di persidangan kasus e-KTP hari ini.
Dalam dakwaan itu, Anang Sugiana didakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan pasal 5 huruf a, c, d, e, dan f, pasal 6 huruf c, e, f, g, dan u, pasal 24 ayat 3 huruf b, pasal 66 ayat 1, ayat 7, dan ayat 8, pasal 82 ayat 4 jo pasal 85 ayat 1 huruf c dan pasal 118 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH