Menuju konten utama

MA Kembali Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Prabowo-Sandiaga

Dalam pertimbangan, hakim Supandi selaku hakim ketua dan empat hakim anggota lain beranggapan gugatan Prabowo terhadap objek sengketa putusan pendahuluan Bawaslu tidak dapat diterima karena sudah diputus dalam perkara nomor 1 P/PAP/2019 sehingga tidak relevan untuk diputus kembali.

MA Kembali Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Prabowo-Sandiaga
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung kembali menolak permohonan Prabowo-Sandiaga yang menggugat keputusan dokumen pendahuluan Bawaslu terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada 15 Mei 2019.

Majelis pun tidak menerima permohonan kubu Prabowo-Sandiaga tentang surat keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang.

"Putusan Mahkamah Agung menyatakan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard). Artinya dari aspek syarat formil tidak terpenuhi," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Dalam dokumen ringkasan putusan gugatan yang bernomor 2 P/PAP/2019 yang diperoleh awak media, permohonan Prabowo-Sandiaga sudah diputus per Senin (15/7/2019).

Dalam pertimbangan, hakim Supandi selaku hakim ketua dan empat hakim anggota lain beranggapan gugatan Prabowo terhadap objek sengketa putusan pendahuluan Bawaslu tidak dapat diterima karena sudah diputus dalam perkara nomor 1 P/PAP/2019 sehingga tidak relevan untuk diputus kembali.

Sementara, untuk objek penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan KPU, majelis berpendapat dokumen tersebut tidak tepat disengketakan di MA.

Majelis mengacu pasal 463 ayat 4 dan 5 UU RI Nomor 7 tahun 2017 juncto pasal 1 Angka 13 Peraturan MA nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian administratif di Mahkamah Agung tetapi in casu keputusan tidak pernah ada.

"Dengan demikian Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo untuk itu permohonan pemohon tidak dapat diterima," kutip Tirto dari ringkasan pertimbangan putusan hakim.

Selain permohonan ditolak, MA juga menjatuhkan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp1 juta.

Sebelumnya, Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Kasasi terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) Pilpres 2019. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah kasasi yang pertama ditolak oleh MA sehari sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari