Menuju konten utama

LPSK Siap Berikan Perlindungan Saksi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

LPSK menyatakan siap membantu penyelidikan Komnas HAM dengan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

LPSK Siap Berikan Perlindungan Saksi Kasus Kematian 6 Laskar FPI
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap membantu penyelidikan Komnas HAM dengan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Tujuannya agar kasus penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu bisa terungkap dengan jelas dan transparan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan enam orang saksi dalam kasus penembakan laskar pengawal Rizieq Shihab telah meminta perlindungan ke LPSK. Pihak LPSK tengah mendalami permohonan mereka.

Ia mengaku, permohonan sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam Laporan Polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia. Namun, dengan adanya hasil temuan baru Komnas HAM, terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Berkaca dari keterangan Komnas HAM, LPSK melihat ada sejumlah saksi yang memegang informasi penting dalam pengungkapan perkara insiden di Rest Area KM 50 itu. LPSK pun akan berkoordinasi lebih lanjut soal penanganan perkara dengan Komnas HAM.

“Untuk itu kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka, sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka,” tutur Edwin.

Komnas HAM merilis hasil penyelidikan tentang insiden kematian 6 orang laskar pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020 lalu. Komnas HAM memaparkan hasil rekonstruksi insiden penguntitan hingga proses kematian keenam laskar.

Dalam rilis tersebut, Komnas HAM menyatakan kasus kematian 6 laskar sebagai pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM tersebut perlu ditangani dengan pendekatan hukum pidana agar kasusnya transparan.

"Tidak boleh hanya dilakukan hanya internal. Harus penegakan hukum pengadilan pidana,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM juga merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan memproses hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD; mengusut kepemilikan senjata api; serta meminta aparat memproses perkara ini secara akuntabel, objektif, transparan dan sesuai dengan HAM.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri