tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif memproses permohonan perlindungan seorang remaja berinisial PMA (15) yang menjadi korban persekusi.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Sosial guna melindungi keamanan dan pemenuhan hak PMA bersama keluarga yang dianjurkan keluar dari rumah kontrakannya.
"Kami menjemput permohonan perlindungan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan," kata Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/6/2017), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelangsungan pendidikan PMA serta saudaranya yang terganggu karena mendapatkan intimidasi.
Menurut Hasto, PMA memungkinkan untuk mendapat perlindungan karena pelaku persekusi merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki banyak simpatisan sehingga potensi tingkat ancaman relatif tinggi.
Bentuk perlindungan yang didapatkan PMA di antaranya pemulihan psikologis, pendampingan saat sidang pengadilan, serta pemenuhan hak psikososial berupa tempat kediaman dan sekolah yang baru.
Hasto mengungkapkan kasus persekusi juga terjadi di beberapa daerah sehingga dibutuhkan sikap tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan kejadian persekusi kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, PMA menjadi korban persekusi dan kekerasan yang dilakukan sejumlah pria dewasa karena dianggap melecehkan pentolan FPI Rizieq Shihab dalam unggahan status di akun media sosialnya.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua pelaku aksi persekusi, yakni AM (22) dan MAT (55), sebagai tersangka. Keduanya merupakan pelaku persekusi yang melakukan kekerasan terhadap remaja bernama PMA (15) di Jakarta.
"Kita tetapkan dua tersangka berinisial AM dan MAT," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F Kurniawan di Jakarta, Jumat (2/6/2017) seperti dikutip Antara.
Kedua tersangka pelaku persekusi itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra