Menuju konten utama

Polisi Jerat 2 Pelaku Persekusi dengan UU Perlindungan Anak

Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku aksi persekusi, dengan korban anak-anak berusia 15 tahun di Jakarta, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pelanggaran UU Perlindungan Anak. 

Polisi Jerat 2 Pelaku Persekusi dengan UU Perlindungan Anak
Petugas membawa tersangka kasus persekusi, Abdul Mujib (kedua kanan) dan Matusin (ketiga kanan) saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua pelaku aksi persekusi, yakni AM (22) dan MAT (55), sebagai tersangka. Keduanya merupakan pelaku persekusi yang melakukan kekerasan terhadap remaja bernama PMA (15) di Jakarta.

PMA menjadi korban persekusi dan kekerasan yang dilakukan sejumlah pria dewasa karena dianggap melecehkan pentolan FPI, Rizieq Shihab dalam unggahan status di akun media sosialnya.

"Kita tetapkan dua tersangka berinisial AM dan MAT," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F Kurniawan di Jakarta, Jumat (2/6/2017) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka itu di rumahnya masing-masing di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (2/6/2017). Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa selembar foto copy kartu keluarga, dua jaket, satu topi dan satu kartu anggota FPI.

Hendy menyatakan polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Dia mengimbuhkan kemungkinan ada penetapan tersangka lain yang terlibat melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap PMA.

Hendy mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, salah satu tersangka merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Hendy juga mengatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan organisasi masyarakat yang mendalangi aksi persekusi terhadap PMA.

"Kita dalami siapa yang mengkoordinir pelaku persekusi itu," ujar Hendy.

Kedua tersangka pelaku persekusi itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Aksi persekusi terhadap PMA menyita perhatian publik setelah sebuah rekaman video viral di media sosial menampakkan sekelompok laki-laki dewasa menganiaya, mengintimidasi dan melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur itu.

PMA hanya salah satu dari puluhan korban persekusi yang belakangan bermunculan di sejumlah daerah. Korban persekusi anggota ormas itu beragam, mulai dari dokter, pengusaha hingga anak-anak.

Jaringan relawan kebebasan berekspresi di internet, Safenet mencatat ada 59 korban persekusi pasca bergulirnya kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. Safenet menyebut gelombang persekusi ini sebagai "the Ahok Effect". Di antara korban persekusi yang sempat menyita perhatian besar dari publik ialah PMA dan dokter di Solok bernama Fiera Lovita.

Baca juga artikel terkait PELAKU PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom