tirto.id - Rapat para komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis (12/1/2017) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen dan 0,75 persen untuk valuta asing. LPS juga mematok kembali bunga 8,75 persen untuk penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penetapan bunga penjaminan tersebut berlaku sejak (12/1/2017) hingga (15/5/2017).
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan keputusan mempertahankan bunga penjaminan, atau biasa disebut LPS Rate, tersebut diambil karena perekonomian masih stabil. Meskipun terdapat tekanan terhadap perekonomian nasional dari situasi domestik dan global, tapi LPS menilai risikonya relatif terbatas.
"Terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas. Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal juga perlu dicermati karena bisa berpengaruh bagi kondisi likuiditas," kata Fauzi di Jakarta pada Kamis (12/1/2017) seperti dikutip Antara.
Fauzi menambahkan, apabila suku bunga simpanan yang diberikan bank kepada nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak bisa dijamin.
"Bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Fauzi.
Untuk 2017, dia mengakui kenaikan suku bunga Bank Sentral AS, The Federal Reserve (The Fed), berpotensi akan mendorong pengetatan likuiditas di pasar global. Namun, dia berpendapat, dampak dari kenaikan bunga The Fed tersebut, tidak akan signifikan mendorong kenaikan suku bunga perbankan.
Sementara itu, terkait dengan pergerakkan suku bunga penjaminan, Fauzi mengatakan LPS akan melihat terlebih dahulu kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia dan pengaruhnya terhadap suku bunga perbankan sepanjang tahun ini.
"Kami lebih bersifat backward looking, dan melihat kebijakan BI sebagai instrumen untuk menjaga ekspetasi inflasi dan fluktuasi rupiah," kata dia.
Akhir tahun lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro meminta Bank Indonesia mencermati langkah-langkah yang akan dilakukan oleh The Fed terkait dengan penaikkan suku bunga acuan.
"Tentunya BI harus mencermati move yang akan dilakukan The Fed karena kalau The Fed menaikkan (suku bunga), kita harus menghitung benar apakah pelonggaran moneter akan bisa menjaga kestabilan rupiah," ujar Bambang pada (16/12/2017).
Menurut Bambang hal paling penting yang harus dilakukan BI ialah tetap menjaga kestabilan moneter terutama nilai tukar rupiah serta mendorong dunia usaha agar bisa menjadi stimulus.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom