tirto.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung berapa nilai total dana pendidikan beserta bunga yang harus dikembalikan AP, suami DS, penerima beasiswa LPDP yang viral di sosial media karena menghina Indonesia.
“Kalau uang (yang harus) dikembalikan sedang kita hitung. Karena apa? Contoh yang bersangkutan kan, ya kita ada dananya, kita ada hitung-hitungannya,” ujar Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto dalam Media Briefing LPDP, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) malam.
Perlu waktu untuk menghitung besaran dana yang harus dikembalikan AP, karena suami DS tersebut sudah menjalani masa pendidikan sejak 2015 hingga 2021. Apalagi, dana yang harus dikembalikan tidak terbatas hanya pada dana pendidikan saja, melainkan juga biaya hidup sekaligus bunga dari dana yang digelontorkan pemerintah.
“Itu kan mulai dari 2015, ya, 2015-2016, kemudian setelah itu dia melanjutkan S3 dari 2017-2021. Itu sedang kami hitung,” tutur dia.
Kata Sudarto, sanksi pengembalian dana LPDP ini merupakan ranah publik. Sehingga, setelah mendapat angka pasti, nantinya LPDP bakal mengumumkan kepada publik berapa besar dana yang harus dikembalikan AP kepada negara.
“Nanti itu kan menjadi public domain (ranah publik), nanti pasti akan kita umumkan,” ucap Sudarto.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta suami alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menghina negara dan merasa bangga karena buah hatinya menyandang status warga negara asing (WNA), DS, untuk mengembalikan beasiswa yang diberikan pemerintah.
Tidak hanya biaya pokok, suami DS yang kini masih mengenyam pendidikan Strata 3 (S3) di Utrecht University, Belanda juga diminta untuk mengembalikan bunga beasiswa LPDP yang sudah diterimanya.
Sanksi ini dijatuhkan Purbaya karena suami DS, AP langsung berkarir sebagai Senior Researcher Consultant di University of Plymouth mulai Januari 2025 hingga kini, sembari mengejar gelar S3 di Utrecht University. Padahal, AP dikabarkan belum melakukan pengabdian kepada negara setelah merampungkan studi S2 di kampus yang sama.
“Pada dasarnya begini, hal itu yang kami sesalkan, jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggungjawab ke LPDP, tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP, bunganya dihitung? Jadi, termasuk bunganya,” tegasnya, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Tidak hanya meminta pengembalian biaya pendidikan beserta bunganya, Purbaya juga akan memasukkan DS dan AP ke daftar hitam (blacklist) dari jabatan apapun di pemerintahan. Selain sepasang suami istri tersebut, sanksi tegas ini bakal diberlakukan untuk semua penerima maupun alumni LPDP yang menghina negara.
“Kalau (beasiswa LPDP) dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu. Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk, nanti akan kita lihat blacklist-nya seperti apa,” tutur dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























