Menuju konten utama

Longsor Bantar Gebang, Menteri LH: Kegagalan DKI Kelola Sampah

Longsor TPST Bantar Gebang dinilai Menteri Lingkungan Hidup jadi alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.

Longsor Bantar Gebang, Menteri LH: Kegagalan DKI Kelola Sampah
Foto udara sejumlah alat berat beroperasi saat melakukan pencarian korban longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) malam. Berdasarkan data sementara dari Tim SAR Kota Bekasi, sebanyak empat orang meninggal dunia akibat peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3) siang. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menilai longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2026) dilansir dari Antara.

Hanif menilai longsor sampah pada Minggu (8/3/2026) yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah oleh Pemprov Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Tragedi mematikan itu, tuturnya, merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping, yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Hanif menyatakan bahwa Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

"Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," kata Hanif.

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan antara lain Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Baca juga artikel terkait TPST BANTAR GEBANG

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto