Menuju konten utama

Login Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH, BST, BPNT

Cara cek penerima bansos Kemensos 2021 di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. 

Login Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH, BST, BPNT
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Login di web https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk mengecek penerima bantuan sosial Kemensos 2021, baik PKH, BST dan BNPT.

Cekbansos.kemensos.go.id adalah portal baru untuk mengecek penerima bansos yang diperkenalkan Kemensos sebagai New DTKS. Jadi, tidak lagi melalui link dtks.kemensos.go.id.

Berikut ini cara login untuk mengecek penerima bansos Kemensos 2021

1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan Nama PM sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari

6. Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.

Ke depannya, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” Kata Mensos Risma seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial.

Usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap menjaga integritas data.

Apabila terdapat sanggahan atau koreksi, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

Baca juga artikel terkait BANSOS KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH