Menuju konten utama

Lobi Pemerintah Bikin Obor Rakyat Batal Terbit

Sebelum dibatalkan, Badan Pemasyarakatan mengingatkan pemimpin redaksi Obor Rakyar Setiyardi di kediamannya untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Lobi Pemerintah Bikin Obor Rakyat Batal Terbit
terdakwa yang juga pemimpin redaksi obor rakyat setiyardi budiono (kanan) dan terdakwa yang juga redaktur pelaksana obor rakyat darmawan sepriyossa (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui tabloid obor rakyat dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan negeri jakarta pusat, selasa (17/5). dalam sidang tersebut setiyardi dan darmawan didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui tabloid obor rakyat terhadap calon presiden joko widodo saat pemilihan presiden (pilpres) 2014. antara foto/rivan awal lingga/foc/16.

tirto.id - Sebuah paket terbungkus amplop cokelat sampai ke kantor redaksi Tirto ketika hari raya Nyepi, Kamis (7/3/2019). Amplop tersebut dikirim via layanan pemesanan daring Go-Send.

Isinya adalah surat undangan peluncuran Obor Rakyat, sebuah terbitan yang bikin ramai pada Pemilu 2014 lalu karena mendiskreditkan salah satu capres, Joko Widodo. Terbitan tersebut menyebut Jokowi adalah simpatisan PKI, keturunan Cina, kaki tangan asing, juga capres boneka.

"Undangan: OBOR RAKYAT REBORN! Jumat 08 Maret 19.00-22.00 (diawali makan malam bersama). Tempat: Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya Nomor 31 Jakarta Pusat, 10340." demikian isi surat undangan.

Pada bagian lain undangan, tampak sampul depan edisi perdana Obor Rakyat Reborn. Di sana tergambar wajah Rizieq Shihab, beberapa isi terbitan seperti "Eksklusif: Obor Rakyat Bersama Habib Rizieq di Mekah," "Investigasi: Udang di Balik Divestasi Freeport," dan "Wawancara Khusus: Penyidik KPK Novel Baswedan."

Redaksi Tirto pun telah menyiapkan reporter untuk datang meliput. Tapi kemarin, Jumat (8/3/2019), sekitar pukul 10 pagi, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono mengirim siaran pers yang berisi pembatalan acara peluncuran tabloid tersebut.

Tak hanya itu, Setiyardi juga mengabarkan bahwa Tabloid Obor Rakyat yang sudah dicetak tak jadi diedarkan. Namun ia tak menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

"Kepada semua pihak yang telah membayar pesanan Tabloid Obor Rakyat, kami memohon maaf tak bisa mengirimkannya," tulis Setiyardi.

Sehari Sebelum Pembatalan

Sehari sebelum dibatalkan, Kamis (7/3/2019), Setiyardi melalui akun Facebook pribadinya menyatakan tak bisa datang ke acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat. Ia beralasan hendak kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena cuti bersyaratnya dibatalkan.

"Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya, dalam surat yang diberikan saya dianggap meresahkan. Insya Allah besok acara peluncuran Obor Rakyat tetap bisa berjalan," kata dia.

Pernyataan Setiyardi tersebut bukan tanpa sebab. Setiyardi pada Selasa (5/3/2019) mendadak didatangi pejabat Balai Pemasyarakatan dalam rangka pengawasan cuti bersyarat. Setiyardi mengatakan kedatangan mereka untuk mendiskusikan rencana penerbitan Obor Rakyat.

"Saya disarankan menerbitkan Obor Rakyat setelah 8 Mei 2019, saat saya sudah bebas murni," tulis Setiyardi dalam status Facebook pribadinya. Cuti bersyarat Setiyardi diancam bakal dicabut jika menerbitkan Obor Rakyat dalam waktu dekat.

Saat itu, Setiyardi bersikukuh akan tetap meluncurkan Obor Rakyat. Ia beralasan setiap warga negara punya hak menerbitkan media massa selama sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tentu saya tak ingin masuk penjara lagi. Saya sampaikan bahwa menerbitkan media massa bukanlah kejahatan," kata dia.

Meski demikian, pada akhirnya penerbitan Tabloid Obor Rakyat tetap dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Setiyardi hingga kini belum mengkonfirmasi alasan pembatalan tersebut.

Pernyataan Ditjen PAS

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) telah mengunjungi Setiayardi di kediamannya.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan bimbingan terhadap Setiyardi.

"Saat itu diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menanggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (8/3/2019).

Ade menjelaskan, cuti bersyarat Setiyardi bisa dicabut Badan Pemasyarakatan apabila melanggar ketentuan tersebut. Namun, Ade tidak menjelaskan apakah pencabutan cuti bersyarat itu terkait rencana penerbitan Obor Rakyat.

"Setiyardi Bin Budiono memahami untuk memenuhi kewajibannya sebagai klien cuti bersyarat pada Bapas Jakarta Timur-Utara," jelasnya.

Ade menjelaskan, Setyardi harus memenuhi syarat khusus agar tetap menerima cuti bersyarat yaitu wajib lapor. Selain itu, Setiyardi tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Hal itu mengacu kepada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Ade pun mengatakan mengatakan cuti bersyarat Setiyardi saat ini masih berlaku. "Sampai saat ini cuti bersyarat untuk Setyardi tidak dicabut," tegas Ade.

Ditjen PAS tidak bisa serta merta memasukkan kembali Setiyardi ke penjara. Ade mengatakan, syarat pencabutan cuti bersyarat mesti melewati penilaian dari petugas pembimbing kemasyarakatan (PK).

"Apabila tidak bisa diarahkan akan diperiksa dan akan diusulkan untuk dicabut," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan