tirto.id - Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono merasa tidak ada masalah soal terbitnya tabloid Indonesia Barokah di sejumlah daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Menurut Setiyardi, setiap orang bisa menyebarkan informasi dalam bentuk apapun, termasuk tabloid.
Menurut Setiyardi, menyebar melalui tabloid seharusnya sama saja dengan menyebar melalui media sosial. Bedanya, tabloid mempunyai bentuk fisik, sedangkan media sosial tidak. Setiyardi merasa media tak perlu terdaftar di Dewan Pers untuk melakukan penerbitan.
“Ikut saja undang-undangnya seperti apa,” kata Setiyardi kepada Tirto, Kamis (24/1/2019). “Undang-undang kan tidak mewajibkan. Dalam aturan tidak wajib daftar.”
Namun Setiyardi menyebut bahwa apabila Indonesia Barokah mau disebut sebagai pers memang harus berbadan hukum dan beralamat redaksi yang jelas termasuk susunan redaksinya. Hal ini yang memang tak dipatuhi oleh Indonesia Barokah yang memang tak mendaku diri sebagai pers.
“Hak semua orang, silakan saja, mau bikin apa aja ga ada larangan. Kalau dia melanggar hukum ya tinggal ditindak. Kalau tidak melanggar hukum ya tidak usah ditindak,” tegasnya.
Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan lembaganya masih mengkaji konten tabloid Indonesia Barokah ini. Namun, kata Nezar, sepanjang tabloid itu memenuhi kaidah jurnalistik, maka tak jadi soal. Menurut dia, hal itu justru menambah keragaman dunia pers di Indonesia.
"Kalau Obor Rakyat dan Indonesia Barokah mau menjadi media yang mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan oleh UU Pers, misalnya berbadan hukum, taat kode etik jurnalistik, dikelola secara profesional, tentu akan memperkaya keragaman isi pers nasional,” kata Nezar kepada Tirto.
Senada dengan Setiyardi, Nezar mengatakan meski tabloid menunjukkan sikap partisan, tetapi tapi selama mereka tidak mencampur aduk antara fakta dan opini dalam satu berita yang dimuat maka hal itu tidak masalah.
“Meskipun dalam sikap mereka partisan, tapi mereka harus taat pada kode etik jika menyiarkan fakta dan peristiwa,” kata dia.
Edisi perdana Indonesia Barokah memunculkan pro kontra di antara dua kubu pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kubu Jokowi tak mempersoalkan tabloid ini, namun kubu Prabowo menyebut isi tabloid Indonesia Barokahmerugikan pihaknya.
Persoalan ini jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri tabloid Indonesia Barokah, terkait konten tabloid bagian dari produk jurnalistik atau bukan.
Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin mengatakan, sepanjang mendalami konten tabloid tersebut, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mencegah peredaran tabloid.
"Kami minta untuk tidak disebarluaskan dalam artian ditahan supaya tidak ada dampak ke publik. Ini sebagai bagian dari pencegahan," ujar Afif ditemui di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH