tirto.id - Perlawanan yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air terhadap sanksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan contoh kasus yang aneh. Sikap ini, diduga, karena Lion Air yang selama ini menjadi anak emas dari Kementerian Perhubungan, tiba-tiba dijatuhi hukuman yang cukup berat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Senin, (23/05/2016).
"Kejadian ini sangat anomali, sanksi yang dijatuhkan regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia, operator melawan regulatur," kata Tulus.
Ia menambahkan, Lion Air seharusnya tidak perlu menuntut Kemenhub supaya melakukan investigasi atas kesalahan mereka menurunkan penumpang asal Singapura di terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.
"Kejadian tersebut sudah jelas di depan mata dan merupakan kasus berat karena melanggar Annex 9 ketentuan ICAO. Investigasi dilakukan bila kejadiannya belum jelas," tandasnya.
Peristiwa fatal yang juga dialami maskapai Air Asia di Bandara Ngurah Rai, Bali, imbuhnya, telah memalukan dunia penerbangan Indonesia secara umum.
"Itu menunjukkan otoritas penerbangan di Indonesia memang lemah," pungkasnya. Tulus mencurigai adanya kongkalikong antara oknum individu di Kemenhub dengan pihak Lion Air.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi kepada Lion Air berupa pembekuan lima hari aktivitas penanganan darat maskapai tersebut.
Manajemen Lion Air melakukan perlawanan dengan melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan menunda 277 penerbangannya selama satu bulan. (ANT)
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra