tirto.id - Lion Air Group memutuskan untuk merumahkan sekitar 8.000 karyawannya. Keputusan ini diambil usai lebih dari setahun bertahan dari menurunnya aktivitas penerbangan di dalam negeri selama masa pandemi COVID-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan jumlah karyawan yang dirumahkan merupakan 25-35 persen dari seluruh jumlah karyawan yang dimiliki oleh Lion Air saat ini yaitu 23 ribu karyawan.
“Selama mereka [karyawan] yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan. Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual [online] sesuai dengan bagian [unit] masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Danang dalam keterangan resmi, Sabtu (31/7/2021).
Danang menjelaskan, meski berada di tengah pandemi, Lion Air Group sebelumnya tetap beroperasi secara bertahap, rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19) yakni rerata 1.400 penerbangan per hari.
Atas kondisi tersebut, menyebabkan jumlah produksi pekerjaan dengan sumber daya manusia tidak sesuai secara perhitungan alias tidak seimbang.
Oleh karena itu, dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan. Lion Air Group tak mau menyebut karyawan yang dirumahkan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.
Hal ini dilakukan untuk mempertahankan bisnis yang berkesinambungan dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19.
“Lion Air Group sangat menghargai seluruh karyawan, berterima kasih sebesar-besarnya atas dukungan, kinerja, dedikasi, pencapaian di bidangnya masing-masing, keterlibatan selama ini, selalu berpandangan luas selama melewati situasi ini bersama guna mendukung operasional penerbangan,” terangnya.
Lion Air Group berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga operasional dan layanan penerbangan normal kembali.
Pada Juli 2020 lalu, Lion Air Group juga mengumumkan pengurangan jumlah karyawan. Saat itu manajemen juga tak menyebutkan pengurangan karyawan sebagai PHK melainkan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto