tirto.id - Lion Air secara resmi mengumumkan pengurangan jumlah karyawan. Manejemen tak menyebutkan pengurangan ini sebagai PHK melainkan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
“Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate). Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang,” ucap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Danang menjelaskan keputusan ini diambil demi menghadapi dampak pandemi Corona atau COVID-19 pada bisnis Lion Air. Pendapatan Lion Air semakin minim usai menghadapi pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan.
“Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga,” ucap Danang.
Sejak mulai beroperasi kembali secara bertahap, Lion Air rata-rata hanya mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal. Biasanya mereka bisa melakukan rerata 1.400 - 1.600 penerbangan per hari. Masalahnya biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat.
Ia bilang perusahaan terpaksa merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal. Lalu ada juga pembicaraan bersama mitra usaha untuk melakukan pemotongan pengahasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi.
Kendati mengurangi jumlah karyawan, Lion Air berjanji akan mempriortaskan karyawan yang tak diperpanjang kontraknya untuk kembali bekerja. Namun hal itu bergantung bilamana di waktu mendatang kondisi perusahaan kembali pulih dan lebih baik secara bisnis.
Selain Lion Air, Garuda Indonesia sudah memutuskan untuk tak memperpanjang kontrak 135 pilot dan 800 karyawan. Hanya saja manajemen tetap membantah kalau kebijakan itu adalah PHK.
“Itu bukan PHK, yang kami lakukan adalah percepatan kontrak yang banyak disebut orang sebagai PHK. Itu adalah percepatan perjanjian kontrak kami dengan pegawai yang stasus kerjanya adalah kontrak," kata dia dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat