tirto.id - Kabupaten Pangandaran telah mengumumkan rincian formasi PPPK 2023 yang meliputi tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan.
Pendaftaran PPPK dimulai sejak tanggal 20 September dan berlangsung hingga 9 Oktober 2023. Pelamar dapat mengakses pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 543.593 formasi tersedia untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dari total tersebut akan dibagi lagi yaitu sebanyak 493.634 formasi instansi ke Pemerintah Daerah dan sebanyak 49.959 formasi instansi ke Pemerintah Pusat.
Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 formasi jabatan di 1 instansi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Info Formasi PPPK Pangandaran 2023
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 184 dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja akan berlangsung selama 5 tahun. Berikut rincian formasinya:
- Ahli Pertama - Administrasi Kesehatan (15 kuota)
- Ahli Pertama - Dokter Gigi (2 kuota)
- Ahli Pertama - Entomologi Kesehatan (1 kuota)
- Ahli Pertama - Epidemiologi Kesehatan (1 kuota)
- Ahli Pertama - Fisikawan Medis (1 kuota)
- Ahli Pertama - Nutrisionis (1 kuota)
- Ahli Pertama - Perawat (37 kuota)
- Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (3 kuota)
- Ahli Pertama - Bidan (43 kuota)
- Terampil - Perawat (51 kuota)
- Terampil - Perekam Medis (6 kuota)
- Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan (3 kuota)
- Terampil - Radiografer (4 kuota)
- Terampil - Tenaga Sanitasi Lingkungan (2 kuota)
sedangkan jumlah alokasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 365 dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja akan berlangsung selama dua. Berikut rinciannya:
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam (7 kuota)
- Ahli Pertama - Guru Prakarya dan kewirausahaan (7 kuota)
- Ahli Pertama - Guru Seni Budaya (1 kuota)
- Ahli Pertama - Guru Penjasorkes (56 kuota)
- Ahli Pertama - Guru Kelas (102 kuota)
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris (27 kuota)
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam (159 kuota)
- Ahli Pertama - Guru PPKN (1 kuota )
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia (5 kuota)
Perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja terhadap masing-masing peserta yang lolos PPPK.
Syarat PPPK Guru dan Kesehatan Kabupaten Pangandaran 2023
Merujuk pada Surat Putusan yang dikeluarkan oleh Bupati Pangandaran, berikut beberapa persyaratan bagi pelamar PPPK Guru maupun Kesehatan 2023:
Persyaratan Umum Jabatan Fungsional Kesehatan
- Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal 20 tahun maksimal 57 tahun;
- Tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya;
- Tidak menjadi anggota politik praktis;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu;
- Sehat jasmani rohani sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.
Syarat Dokumen Jabatan Fungsional Kesehatan
- KTP;
- Pas foto berlatar belakang merah;
- Ijazah;
- Transkrip nilai;
- Surat Tanda Registrasi (STR), bukan internship;
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
- Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2-7 tahun;
- Surat keterangan aktif bekerja.
Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambah dengan mengunggah:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas
Persyaratan Khusus Jabatan Fungsional Guru
- KTP;
- Pas foto berlatar belakang merah;
- Ijazah;
- Transkrip nilai;
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambah dengan mengunggah:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas