tirto.id - SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak adalah salah satu syarat pendaftaran PPDB Kalsel 2023 untuk jenjang SMA/SMK.
Adapun PPDB Banjarmasin untuk jenjang SMA/SMK harus mengikuti aturan PPDB Kalsel 2023. Dalam pendaftaran tersebut semua jalur telah dibuka mulai hari ini, Senin, 3 Juli 2023 melalui laman https://kalsel.siap-ppdb.com/#/.
Sementara itu, dalam pendaftaran PPDB Kalsel 2023 untuk jenjang SMA/SMK dibuka beberapa jalur seperti Reguler, Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO). Di mana hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2023 mendatang.
Link Download SPTJM dan Syarat PPDB Kalsel 2023 SMA/SMK
Syarat PPDB Kalsel 2023 untuk jenjang SMA/SMK sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran.
2. Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat.
3. Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
4. Syarat calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB:
- Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun
- Lulus SMPLB/Sekolah Menengah Pertama Inklusi
- Memiliki ijazah/STTB atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
6. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Syarat Administrasi SMA
Syarat Umum :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal(sebagaimana terlampir);
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;
- Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani orang tua/wali.
- Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampirkan Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tersedia.
Syarat Umum :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal(sebagaimana terlampir);
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani orang tua/wali.
- Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);
- Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Kalsel 2023 SMA/SMK
Berikut adalah tata cara pendaftaran PPDB Kalsel 2023 untuk jenjang SMA/SMK:
1. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yaitu https//kalsel.siap-ppdb.com
2. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan
SMA
a. Jalur Zonasi
- Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga
- Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu
- Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga dan Surat Tugas Pindah Orang Tua/Wali
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Keterangan Lulus
- Sertifikat Kejuaraan Non Akademik
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a. Jalur Reguler
- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga
- Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu
- Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal
- Sertifikat Kejuaraan Non Akademik
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
4. Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah yang diminati pada laman PPDB.
5. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut.
6. Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB.
7. Bagi calon peserta didik/ orang tua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/ posko PPDB sekolah.
8. Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
Jadwal dan Tahapan PPDB Kalsel 2023 SMA/SMK
Jadwal dan tahapan PPDB Kalsel 2023 untuk jenjang SMA/SMK yaitu:
- Sosialisasi PPDB: 1 - 30 Juni 2023
- Pendaftaran PPDB Online: 3 - 5 Juli 2023
- Rapat Koordinasi Penetapan Kelulusan: 6 Juli 2023
- Pengumuman Hasil PPDB Di Sekolah: 7 Juli 2023
- Daftar Ulang (Registrasi) di Sekolah/Online: 10 - 12 Juli 2023
- Awal Tahun Pelajaran 2023/2024: 17 Juli 2023
- Pengenalan Lingkungan Sekolah: 17 - 20 Juli 2023
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto