Menuju konten utama

Link Daftar PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 3 ppdb-sukoharjo.net

Link pendaftaran PPDB Sukoharjo 2023 SMP tahap 2 dimulai pada 3 Juli 202 di laman http://ppdb-sukoharjo.net/.

Link Daftar PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 3 ppdb-sukoharjo.net
Orang tua dan calon siswa mencatat informasi usai menyerahkan berkas saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di SMP.ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Pendaftaran PPDB Sukoharjo 2023 jenjang pendidikan SMP tahap 2 dimulai pada 3 Juli 2023. Pendaftaran dapat diakses secara daring melalui laman http://ppdb-sukoharjo.net/.

Terdapat 4 jalur pendaftaran yang dapat diikuti oleh calon peserta didik meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Adapun pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sukoharjo akan dilangsungkan pada 7-8 Juli 2023.

Sebelumnya telah dibuka pendaftaran untuk Jalur Lingkungan pada 26-27 Juni 2023 dan hasil seleksi telah diumumkan pada 30 Juni 2023.

Lantas apa saja alur pendaftaran yang perlu dijalani oleh calon peserta didik?

Artikel ini akan mengulas alur pendaftaran PPDB Sukoharjo jenjang SMP 2023 mulai dari syarat, tata cara, hingga jadwal dan tahapan pendaftaran.

Jadwal dan Tahapan PPDB SMP Sukoharjo 2023

Terdapat beberapa tanggal penting dari rangkaian tahapan PPDB Sukoharjo jenjang SMP 2023 yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik. Berikut jadwal dan tahapan PPDB SMP Sukoharjo 2023:

  • Pendaftaran PPDB Tahap 2: 3-5 Juli 2023
  • Validasi Data PPDB Tahap 2: 6 Juli 2023
  • Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Tahap 2: 7-8 Juli 2023
  • Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024: 17 Juli 2023

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023

Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan oleh calon peserta didik. Berikut syarat umum pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023:

  • Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023.
  • Calon peserta didik membawa dokumen Surat Keterangan Lulus asli dan 1 lembar fotokopi.
  • Calon peserta didik menyerahkan rekap nilai rapor kelas 4, 5 semester 1 dan 2 serta kelas 6 semester 1. Rekap nilai wajib disesuaikan dengan format dari Dinas.
  • Calon peserta didik melampirkan dokumen NISN yang diperoleh dari laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ sebanyak 2 lembar.
  • Calon peserta didik menunjukkan KK (Kartu Keluarga) asli dan menyerahkan fotokopi sebanyak 2 lembar. Apabila KK diperbarui, dapat melampirkan fotokopi KK lama.
  • Bagi calon peserta didik korban bencana alam atau sosial dapat mengganti dokumen KK dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan lurah/kepala desa setempat, diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Calon peserta didik menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan menyerahkan fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Calon peserta memasukkan berkas yang akan diserahkan ke dalam map dengan warna map yang berbeda tiap jalur. Adapun pembagian kode warna meliputi zonasi – merah, afirmasi – biru, prestasi – kuning, perpindahan tugas orang tua – hijau.
Format dokumen rekap nilai, Leaflet/Brosur, Format Surat Keterangan Lulus Formulir Verifikasi Piagam, Surat Pernyataan Piagam, Daftar Zonasi, dan Materi Sosialisasi dapat diunduh di laman https://bit.ly/PPDBSKH23.

Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi dapat melampirkan persyaratan khusus. Calon peserta didik wajib menunjukkan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau BDT (Basis Data Terpadu), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan menyerahkan fotokopi sebanyak 2 lembar.

Adapun buku rekening tidak dapat digunakan sebagai persyaratan khusus jalur afirmasi.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo 2023

Jika persyaratan telah dipenuhi, calon peserta didik dapat melanjutkan ke proses pendaftaran. Berikut tata cara pendaftaran PPDB Sukoharjo jenjang SMP 2023:

  1. Calon peserta didik dapat mengakses pendaftaran melalui laman http://ppdb-sukoharjo.net/
  2. Calon peserta didik dapat memilih salah satu jalur dan memilih 4 pilihan sekolah yang dituju
  3. Calon peserta didik wajib mengisi pilihan sekolah 1-3, dengan rincian pilihan 1 dan 2 merupakan SMP Negeri serta pilihan 3 dan 4 merupakan SMP Negeri atau Swasta
  4. Jika jumlah calon peserta didik dalam satu jalur telah melebihi daya tampung, pendaftar yang tidak memperoleh kuota akan mengisi kekurangan daya tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut.
  5. Jika jumlah calon peserta didik telah melebihi daya tampung, pendaftar yang tidak memenuhi passingg rade akan digeser ke pilihan berikutnya.
  6. Apabila ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya.
  7. Calon peserta didik menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di SMP yang menerima.
  8. Apabila calon peserta didik diterima di SMP pilihan ke 2/3/4, serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah bukan pendaftar.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yulaika Ramadhani