tirto.id - Rekrutmen calon Taruna Akpol 2022 telah dibuka dan pendaftarannya dapat dilakukan secara online. Berikut ini link pendaftaran Akpol 2022 beserta syarat umum dan syarat khusus yang wajib dipenuhi pendaftar.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) tahun ajaran 2022. Rekrutmen ini dimaksudkan untuk menjaring calon Perwira Polri menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda). Seluruh peserta nantinya akan menjalani pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Jumlah peserta didik yang dibutuhkan pada rekrutmen Taruna Akpol 2022 sebanyak 175 orang. Rinciannya adalah sebanyak 150 pria dan 25 wanita. Semuanya akan menempuh pendidikan selama 4 tahun di Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah, mulai 2 Agustus 2022.
Pendaftaran Taruna Akpol 2022 dibuka mulai 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022. Peserta akan mendapatkan seleksi di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian Semarang.
Pendaftaran calon Taruna Akpol 2022 dilakukan secara online melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/daftar/1. Tata cara pendaftaran beserta persyaratan berkas dan informasi lainnya dapat diakses melalui tautan ini.
Persyaratan Umum Pendaftar Akpol 2022
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil, dan tidak berkelakuan tercela.
Persyaratan khusus Pendaftar Akpol 2022
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket (A, B dan C)
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria: 165 cm
- Wanita: 163 cm
5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
8. Mantan Taruna/i atau siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada huruf j dan k;
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
18. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
20. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Seluruh materi yang terkait dengan pendaftaran Taruna Akpol 2022 dapat dilihat melalui surat pengumuman yang dikeluarkan Markas Besar Polri Nomor: Peng/19/III?DIK 2.1./2022 pada tautan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Abdul Hadi