tirto.id - Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol adalah lembaga pendidikan untuk mencetak Perwira Polri. Pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri ini berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester) dengan output pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Akpol tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police Academies) dari 36 negara anggota lainnya.
Mengutip laman akpol.ac.id, Lembaga Pendidikan Polri bersama dengan Akpol telah memformulasikan standar kompetensi lulusan untuk Taruna Akpol yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/202/VI/2011 Tanggal 14 Juni 2011, dengan rincian sebagai berikut:
- Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kepribadian luhur, mental yang tangguh dan kesempatan yang prima dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
- Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeliharaan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
- Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas pokok kepolisian dalam rangka menangkal timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban serta penyakit masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan.
Untuk menjadi Akpol, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi sebelum mendaftar. Berikut rinciannya sebagaiman dilansir jogja.polri.go.id:
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
Persyaratan khusus:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
- Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
- Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5.
- Tahun 2015 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00.
- Tahun 2019 akan ditentukan kemudian.
- Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
- Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0.
- Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00.
- Tahun 2018 dengan nilai rata-rata minimal 55,00.
- Tahun 2019 akan ditentukan kemudian.
- Bagi lulusan tahun 2019 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.
- Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00.
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
- Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
- Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud.
- Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
- Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
Penulis: Desika Pemita
Editor: Alexander Haryanto