tirto.id - Pencoblosan untuk Pileg 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari kemarin. Berikut cara cek penghitungan suara pemilu legislatif DPRD Kab/Kota 2024.
Seperti diketahui pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 menyajikan kontestasi politik untuk calon anggota legislatif yang mencakup DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, serta pemilihan untuk calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dilangsungkan serentak dengan Pilpres 2024 yakni pada 14 Februari 2024.
Saat ini KPU tengah melakukan rekapitulasi hasil suara yang dihimpun dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jika sudah rampung, KPU akan segera mengumumkan hasilnya.
Beranjak dari hal tersebut lalu kapan hasil pengumuman suara untuk Pileg DPRD Kab/Kota 2024?
Kapan Hasil Penetapan Suara Pileg DPRD Kab/Kota 2024?
Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa KPU memiliki batas waktu tertentu untuk mengumumkan hasil pemilihan secara nasional kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam Pasal 413 Ayat 1, 2, dan 3, disinggung mengenai aturan batas waktu penetapan hasil pemilu baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Berkaitan dengan DPRD Kabupaten/Kota, pengumuman hasil pemilihannya diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 Pasal 413 Ayat 3 yang menegaskan bahwa KPU Kab/Kota akan menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD Kab/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Mengacu pada ketentuan tersebut terhitung sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka hasil penetapan suara Pileg DPRD Kab/Kota 2024 akan diumumkan paling lambat 5 Maret 2024.
Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kota/Kab 2024
Berikut ini cara mengecek hasil suara Pemilu legislatif DPRD kabupaten/kota 2024
- Akses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pilih kategori (PILEG DPRD KAB/KOTA)
- Pilih daerah pemilihan (Dapil) yang dituju
- Pilih provinsi dan Kabupaten/Kota Pileg tersebut
- Secara otomatis hasil penghitungan suara akan muncul
Cara Hitung Suara Anggota DPRD Kab/Kota 2024
Proses penghitungan suara anggota DPRD Kab/Kota dalam Pileg 2024 dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian penghitungan kursi pada setiap daerah.
Setelah itu, pihak terkait akan melakukan simulasi penghitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi untuk setiap partai politik beserta peserta Pemilu di daerah tertentu.
Pemilihan ini dilakukan dengan beberapa ketentuan seperti menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik, membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan, hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama, dan lainnya.
Selain itu, dalam proses penghitungan suara ini juga biasanya akan ada penggunaan metode Sainte Lagua. Sebagai bahan simulasi, berikut gambaran cara penghitungan suara anggota DPRD Kab/Kota 2024.
Contoh kasus;
- Partai A mendapat total 25.000 suara
- Partai B mendapat total 20.000 suara
- Partai C mendapat total 10.000 suara
- Partai D mendapat total 5.000 suara
Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama biasanya perolehan suara masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1- Partai 25.000/1: 25.000 suara
- Partai 20.000/1: 20.000 suara
- Partai 10.000/1: 15.000 suara
- Partai 5.000/1: 5.000 suara
Mengacu pada penghitungan tersebut maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil ini adalah Partai A yang memperoleh 25.000 suara.
Menentukan Kursi Kedua
Dalam penentuan kursi kedua, Partai A yang dinyatakan sudah memenangkan kursi pertama maka akan dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai B, C, dan D tetap dibagi angka 1- Partai A 25.000/3: 8.333,3 suara
- Partai B 20.000/1: 20.000 suara
- Partai C 10.000/1: 1.000 suara
- Partai D 5.000/1: 5.000 suara
Melihat data tersebut, maka peraih kursi kedua yakni Partai B dengan perolehan 20.000 suara.
Menentukan Kursi Ketiga dan Seterusnya
Di tahap ini bagi pemenang kursi sebelumnya atau pertama dan kedua akan dibagi 3, sedangkan partai yang belum memenangkan kursi akan tetap dibagi 1.- Partai A 25.000/3: 8.333,3 suara
- Partai B 20.000/3: 6.666,6 suara
- Partai C 10.000/1: 10.000 suara
- Partai D 5.000/1: 5.000 suara
Secara otomatis Partai C akan mendapatkan Kursi Ketiga dengan perolehan suara tertinggi yakni sebanyak 10.000 suara.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra