Menuju konten utama

Berapa Lama Waktu Penghitungan Real Count Pemilu KPU Selesai?

Berapa lama hasil real count KPU selesai? Real count merupakan cara KPU untuk melakukan penghitungan hasil surat suara Pemilu 2024.

Berapa Lama Waktu Penghitungan Real Count Pemilu KPU Selesai?
Pegawai rumah sakit keluar dari bilik suara usai mencoblos di TPS 901, Rumah Sakit Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Masyarakat telah melakukan pemungutan suara untuk memilih calon presiden, calon wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah pemungutan, tahapan selanjutnya adalah melakukan penghitungan suara yang biasanya dilaksanakan secara real count dan quick count.

Proses real count adalah rekapitulasi suara hasil pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan penghitungan resmi dan lengkap dari seluruh suara yang terkumpul di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dibanding quick count, real count memakan waktu lebih lama karena melibatkan proses penghitungan secara bertahap dari tingkat TPS hingga tingkat nasional karena datanya menjadi dasar utama untuk menentukan pemenang dalam Pemilu.

Adapun quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau media massa independen yang menggunakan sampling untuk menghasilkan perkiraan hasil pemilu dengan cepat.

Meskipun quick count memberikan hasil lebih cepat, namun karena sifatnya yang prediktif dan berdasarkan sampel, hasil ini tidak bersifat resmi dan belum termasuk semua suara yang dihitung secara lengkap.

Berapa Lama Proses Real Count KPU pada Pemilu 2024?

Proses Real Count KPU untuk Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Jadi, total waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan Real Count adalah sekitar 5 minggu dan melibatkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

Hasil Real Count akan diumumkan secara bertahap sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Masyarakat sendiri dapat mengakses hasil Real Count melalui laman resmi KPU atau juga melalui situs seperti https://kawalpemilu.org/.

Cara Cek Real Count KPU Pemilu 2024

Anda dapat memantau dan memeriksa hasil Real Count Pemilu 2024 secara transparan dan akurat melalui situs resmi KPU dan untuk mengecek Real Count KPU Pemilu 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs resmi KPU melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.

2. Setelah masuk ke situs tersebut, pilih jenis pemilu yang ingin Anda cek.

Pilihannya meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif DPR, Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi, Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, atau Pemilihan Legislatif DPD.

3. Setelah memilih jenis pemilu, pilih opsi 'Hitung Suara'. Opsi ini akan membawa Anda ke halaman khusus untuk melihat hasil perhitungan suara.

4. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ingin Anda lihat hasil perhitungannya. Langkah ini memungkinkan Anda untuk menyusuri hasil perolehan suara dari tingkat terkecil hingga lebih besar.

5. Setelah memilih lokasi pemilihan, situs akan menampilkan data mengenai jumlah pengguna hak pilih dan kolom hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden atau partai politik, tergantung jenis pemilu yang dipilih.

6. KPU akan secara berangsur mengupdate data hasil perolehan suara menjelang hari akhir rekapitulasi, yang terjadwal pada tanggal 20 Maret 2024.

Pastikan untuk memeriksa situs secara berkala untuk mendapatkan informasi yang paling mutakhir.

7. Selain melalui situs resmi KPU, Anda juga dapat menggunakan situs seperti https://kawalpemilu.org/ untuk melihat hasil Real Count Pemilu 2024.

Situs tersebut juga menyajikan informasi yang diambil dari data yang sama dengan yang digunakan oleh KPU.

Baca juga artikel terkait REAL COUNT atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra