tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Bontang dan Kutai Timur jalur Zonasi dapat dilihat mulai 4-15 Juli 2022.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melihat status kelulusan di https://cabdinbontang.siap-ppdb.com.
CPDB dapat masuk ke laman tersebut sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih saat pendaftaran. Dalam hal ini, pengumuman seleksi PPDB SMA Kota Bontang dan Kutai Timur pada tanggal 4-15 Juli 2022 merupakan hasil seleksi untuk jalur Zonasi.
Jalur Zonasi memiliki kuota minimal 50% (lima puluh persen) dari total Peserta Didik yang diterima oleh setiap sekolah dalam PPDB SMA Kota Bontang dan Kutai Timur.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Bontang dan Kutai Timur jalur Zonasi dapat dilihat dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi website https://cabdinbontang.siap-ppdb.com/ kemudian pilih menu "Seleksi" sesuai jenjang dan jalur atau klik link di sini.
- Klik kolom "Pilih Sekolah"
- Akan muncul sejumlah nama sekolah, pilih salah satu nama sekolah yang Anda pilih saat pendaftaran.
- Akan muncul nama-nama Peserta Didik yang lolos seleksi. Cek status kelulusan menggunakan nomor peserta yang digunakan saat mendaftar.
Jadwal Daftar Ulang PPDB Bontang dan Kutai Timur 2022
Setelah memastikan nama CPDB diterima di SMA yang dipilih melalui jalur Zonasi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju pada 5-7 Juli 2022.
Apabila CPDB yang dinyatakan lolos ke sekolah yang dipilihnya, tetapi tidak melakukan daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan sesuai jadwal, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Hal tersebut sesui dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA Kota Bontang dan Kutai Timur halaman 14 sebagai berikut.
- Pengumuman hasil akhir terdapat pada situs resmi PPDB dalam jaringan (daring/online) dan luar jaringan (luring/offline) Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan jadwal;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir harus melakukan daftar ulang di satuan pendidikan calon peserta didik diterima;
- Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur;
- Tidak ada proses pencabutan berkas pendaftaran setelah pengumuman;
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Daftar Ulang PPDB Bontang dan Kutai Timur 2022
Saat melakukan daftar ulang di SMA yang dituju CPDB harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan daftar ulang di sekolah tujuan setelah dinyatakan lolos dari PPDB SMA Bontang dan Kutai Timur.
Adapun sejumlah memiliki sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi saat melakukan daftar ulang, setelah diterima di SMA yang diinginkan.
Mengutip petunjuk teknis (juknis) PPDB Bontang dan Kutai Timur 2022, berikut ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi CPDB SMA:
a. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat;
c. Memiliki ijazah/STTB SMP /MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yangsederajat;
d. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yandri Daniel Damaledo