Menuju konten utama

Letjen Teguh Rumekso Pimpin Tim Pemantau PPHAM Bentukan Jokowi

Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Letjen Teguh Rumekso Pimpin Tim Pemantau PPHAM Bentukan Jokowi
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Beleid tersebut diteken pada 15 Maret 2023.

"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," bunyi Pasal 1 Keppres 4/2023 dikutip dari laman JDIH Setneg, Kamis (16/3/2023).

Tim pemantau diberi dua tugas, yakni memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh menteri/pimpinan lembaga; serta melaporkan kepada presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Tim pemantau PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM dibantu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil.

Tim pengarah terdiri atas 19 anggota yang melibatkan antara lain seperti Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menparekraf, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, di tingkat pelaksana diketuai oleh Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso dan dibantu dua wakil, yakni Sekretaris Kemenko PMK dan pemimpin tim PPHAM Makarim Wibisono.

Tim pelaksana juga dibantu dua sekretaris yakni sekretaris utama dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam dan wakil sekretaris dari Staf Khusus Menko Polhukam bidang hubungan kelembagaan.

Tim pelaksana melibatkan 46 anggota yang merupakan campuran aktivis HAM dan lembaga. Di tingkat kementerian/lembaga ada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dirjen HAM Kemenkumham, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Kepala Divisi Hukum Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen KEjaksaan Agung hingga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban.

Kemudian, para tokoh yang terlibat dalam tim pelaksana antara lain Suparman Marzuki, Ifdhal Kasim, Rahayu Prabowo, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnarki, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komarudin Hidayat, Zaky Manuputi, Pastor John Djongga, Mugiyanto dan Amiruddin.

Dalam melaksanakan tugas, ketua tim pengarah bisa membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Tim pemantau PPHAM dibantu sekretariat dan yang memberikan tugas. Mereka juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pihak terkait. Tim ini akan bekerja hingga 31 Desember 2023.

"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12 Keppres 4/2023.

Jokowi sebelumnya menerima laporan tim PPAHAM terkait dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Mantan Wali Kota Solo itu pun meminta maaf atas kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023) lalu.

Jokowi lantas menyebut 12 pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan tim PPHAM. Ia mengaku bersimpati dan empati kepada para korban kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Ia berjanji memulihkan hak korban dan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan yudisial.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” jelas Jokowi.

Jokowi juga memastikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi di masa depan. “Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," pungkas Jokowi.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky